Mohon tunggu...
Nizam Ken
Nizam Ken Mohon Tunggu... Pelaut - Mahasiswa Kepulauan

Tempat sebagai menulis yang bersifat informasi di sekitaran kepulauan dan sekitaran Tempat menulis dan berbagai hasil dari ide-iide atau bait bait kata yang termenungkan Manusia tidak akan luput dengan akan dosa dan kesalahanya dan Sebaik baiknya manusia ialah yang bisa memafkan. Tuhan adalah maha penyayang dan pemaaf kepada semua hambanya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pulau Sapeken Berada Pada Kebingungan Mewujudkan Pulau yang Tertib Sampah

25 Oktober 2024   01:15 Diperbarui: 25 Oktober 2024   13:49 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok: Nizam ken, Istimewa

Masyarakat sapeken kebingungan hingga di hantui oleh undang-undang perdes no 03 tahun 2023 tentang pengelolaan sampah rumah tangga, yang   di dalam pointnya masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan di kenai sanksi denda Rp. 500.000 ketika membuang sampah semabarangan (tidak membuang sampah pada tempatnya) Sedangkan realita di pulau sapeken masih sangat  jauh memadai layaknya fasilitas yang di sediakan baik tong sampah ataupun alat angkut sampah sedangkan  adanya peraturan yang di buat pemerintah setempat begitu memaksakan.

Pengadaan tong sampah yang tak seberapa apalagi  TPS3R yang mangkrak hingga saat ini  fungsinya tidak tau akan di pergunakan seperti apa. Pengadaan TPS3R di pulau sapeken mendapatkan anggaran cukup banyak saat itu sebanyak  Rp. 500 juta yang bersumber dana hibah provensi  namun dengan anggaran sekian, Tembok dan bangunan 1 tembok beratapkan asbes saja dan kendaraan roda 3 transportasi pengangkut sampah (viar) 

TPS3R ini di bangun di belakang kantor camat sapeken bangunannya   plengsengan (Tembok) saat berdirinya bangunan tersebut tidak ada tindak lanjut lagi per saat ini.

Saat ini persoalan sampah di desa sapeken belum menemui jalan solusinya hingga tidak ada yang mampu mencari solusi yang selektif  dan inovatif yang berkelamjutan jangka panjang baik itu pemerintah setempat ataupun pemerintah kabupaten.

Pada saat peresmian TPS3R kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sumenep pada tahun 2022 berencana sampah yang ada di pulau sapeken akan di jadikan briket,sehingga bisa briket itu nantinya di gunakan sebagai bahan bakar alternatif oleh masyrakat. Pernyataan itu di sampaikan di media (Koran madura)

Sedangkan Dari 2022 dinas lingkungan hidup keseriusannya masalah sampah di sapeken hingga  sekarang ini seperti apa?

Hingga tidak menemui solusi dan persaat ini program sapeken bersih sampah udah fakum kembali dan tidur lelap di tengah tengah sampah yang menggunung di sekitaran bibir pantai ataupun di lingkungan desa sapeken.

Sebagai daerah yang terpencil di kabupaten sumenep provensi jawa timur pulau sapeken merupakan titik sentral perekonomian sekecamatan sapeken, di mana pulau sapeken merupakan salah satu kecamatan di kabupaten sumenep dan sebagai induk dari pulau lainnya yang berada di kecamatan sapaken. Pulau sapeken adalah salah satu memiliki persoalan masalah sampah yang takunjung menemui solusinya.

Karna sapaken sendiri tempat perputaran ekonomi yang cepat Memiliki toko toko lengkap baik dari toko sembako, toko bangunan toko elektronik dan pasar tradisional yang cukup lengkap dari pada pulau lainya. Bisa di katakan pulau sapeken  penyuplai sembako dll terlengkap selingkup di pulau sekitar.

————————-

 Selamat kepada desa sapeken yang menyabet penghargaan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun