Mohon tunggu...
Zahrotus Saniyah
Zahrotus Saniyah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Hallo, saya seorang mahasiswi di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Praktik Transplantasi Organ Dalam Sudut Pandang Bioetika dan Islam

8 Juni 2023   03:10 Diperbarui: 8 Juni 2023   03:26 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Kesehatan merupakan slaah satu bagian terpenting bagi keberlagsungan hidup. Dewasa ini tekhnologi kedokteran sudah berkembang pesat dengan memunculkan inofasi-inofasi baru ataupun meyempurnakan inovasi yang sudah ada salah satunya adalah Transplntasi. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), transplantasi merupakan pemindahan organ tubuh dari suatu tempat ke tempat lain. Dalam PP No.18 tahun 1981 yang dimuat dalam LN 1981 No.23 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Organ Tubuh Manusia. Transplantasi diartikan sebagai rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan alat atau jaringan organ tubuh manusia yang berasal dari tubuh sendiri atau tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk mengantikan alat atau jaringan organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik (Satrio, n.d.).

Pada saat ini tercatat transplantasi baik donor hidup maupun jenazah telah disetujui oleh semua agama di Indonesia, seperti yang tercatat dalam Simposium Nasional II tentang "Transplantasi Organ" yang telah ditandatangani oleh NU, PP Muhamadiyah dan MUI tentang kebolehan transplantasi organ dalam keadaan darurat dengan tujuan menyelamatkan nyawa orang (Bahri & Nurlia, 2017). Transplantasi organ menjadi inovasi kedokteran modern paling berarti di dunia karena telah menyelamatkan banyak nyawa manusia. Namun, dalam perkembangannya transplantasi organ menimbulkan berbagai masalah baru yang menimbulkan perdebatan dalam dunia medis dan agama.

Terdapat beberapa andangan mengenai hukum transplantasi organ tubuh manusia dari berbagai kalangan, baik kalangan ulama klasik maupun ulama kontemporer. Para ulama fiqih klasik memperbolehkan transplantasi organ selama tidak mendapatkan organ lainnya dan menimbulkan mudharat. Mayoritas ulama yang memperbolehkan transplantasi berdasarkan dengan;

  • Transplantasi yang didasari untuk perbaikan
  • Transplantasi yang didasari keadaan darurat
  • Transplantasi yang didasari atas kebutuhan

Terdapat bberapa persoalan mengenai hukum transplantasi organ manusia dan membutuhkan dasar hukm yang disyariatkan islam, persoalan tersebut diantaranya:

  • Transplantasi donor dalam keadaan hidup/sehat. Kebolehan mendonorkan sebagian organ tubuh kepada orang yang membutuhkan sifatnya muqayyad (bersyarat). Sebab seseorang tidak dibolehkan untuk mendonorkan sebagian organ tubuhnya apabila justru akan menimbulkan kesengsaraan atau bahaya bagi dirinya atau bagi seseorang yang mempunyai hak tetap atas dirinya(Jamali, 2019).
  • Transplantasi donor dalam keadaan koma. Melakukan praktik ransplantasi organ dengan donor dalam keadaan koma dihukumi haram karena hal ini sama dengan mempercepat kematian seseorang (euthanasia). Hal tersebut karena dinilai tidak etis melakukan transplantasi dalam keadaan sekarat.
  • Transplantasi donor yang telah meninggal. Islam memperbolehkan praktik transplantasi organ dengan donor dalam keadaan meninggal namun tetap emperhatikan beberapa syarat, diantaranya; (a) Resipien (penerima donor) berada dalam keadaan darurat dan sudah menempuh pengobatan baik medis maupun non medis namun masih belum membuahkan hasil. (b) Praktik transplantasi tidak menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih gawat bagi resipien dari keadaan sebelum trasplantasi dilakukan. Hal-hal tersebut didasarkan atas kaidah fiqhliyah "darurta akan membolehkan yang diharamkan" dan "bahaya harus dihilangkan". Namun ada juga yangberpendapat bahwa praktik transplantasi organ orang yang telah meninggal dunia dihukumi haram karena dianggap tidak selayaknya menyakiti si mayat sebagaimana menyakiti orang yang masih hdup.
  • Transplantasi organ terhadap orang non-muslim. Praktik transplantasi organ terhadap orang nonmuslim diperbolehkan dengan syarat tidak emmberikannya kepada kaum kafir harbi dan orang yang murtad. Hal tersebut berlaku juga bagi orang muslim, diperbolehkan menerima donor dari orang non-muslim namun harus mempertimbangkan dua syarat, yaitu: (1) organ yang dibutuhkan tidak bisa diperoleh dari tubuh seorang muslim. (2) nyawa muslim dapat melayang apanila transplantasi tidak segera dilakukan.
  • Hukum menjual dan mewariskan organ tubuh. Ulama sepakat bahwa menjual organ tubuh hukumnya haram. Selanjutnya, mengenai mewariskan organ tubuh setelah meninggal dunia diperbolehkan karena dapat bermanfaat untuk orang lainserta tidak menimbulkan mudharat pada dirinya sendiri.

Prinsip-prinsip bioetika:                      

  • Benefits and harm (Manfaat dan bahaya), prinsip ini bertujua untuk memberikan manfaat dan mengurangi atau meminimalisasi bahaya yang mungkin akan terjadi.
  • Consent (persetujuan), prinsip ini bermaksud untuk melakukan persetujuan sebelum adanya perjanjian untuk mengantisipasi adanya kendala setelahnya. Persetujuan dapat ditarik kembali oleh yang bersangkutan setiap saat untuk alasan apapun tanpa kerugian atau prasangka.
  • Sharing benefits (Berbagi manfaat), prinsip ini bermaksud untuk memberikan manfaat kepada sesama.

Penulis : Zahrotus Saniyah

Prodi    : Pendidikan Biologi

Instansi            : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Referensi

Bahri, S., & Nurlia, F. (2017). Sejarah Artikel: Dipublikasi Januari 2016. 3(1), 57.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun