Mohon tunggu...
Niyatul Hasanah
Niyatul Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI

Mahasiswi uin khas jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kenaikan Bahan Pangan dan Kenaikan PPN di Masa Pandemi

14 April 2022   13:28 Diperbarui: 14 April 2022   13:33 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kondisi negara yang belum pulih akibat dari pandemic covid 19 seharusnya di jadikan ajang kontemplasi dan konsentrasi oleh pemerintahan menyoal kebijakan. Problem pandemi keemudian pergolakan ekonomi politik global seharusnya di respon serius guna mengentaskan persoalan yang ada, namun pemerintahan justru melakukan ajang acrobat dengan melahirkan kebijakan kebijakan yang menuai kontropensi.

Di tengan carut merutnya harga minyak goreng, pemerintaah tidak efektif dalam melahirkan kebijakan sehingga tidak secara cepat mengatasi harga minyak yang tidak stabil di pasar tradisiaonal maupun modern. Kegagalan tsb hanya di respon dengan dialog dialog yang berujung evaluasi secara vertical namun menyisakan luka secara horizontal di masyarakat sebab harga yang masih mencekik.

Terhitung sejak januari hingga saat ini tidak ada kebijakan yang secara langsung berdampak positif untuk mrngrmbalikan harga minyak sesuai harga tertinggi (HET) kemudian sirkus tidak berhenti sampai disitu, pemerintah menambah kesengsaraan masyarakat dengan menaikkan pajak pertambahan nilai ( PPN) menjadi 11 % pemerintah sangat serius meggarap kenaikan PPN dengan meneetapkan UU no 2 tahun 2021 lalu dan di tandatangani pada 1 april 2022 dimana PPN naik 11% serta per januari 2025 yng akan datang naik 12%. Kenaikan ini pasti berimbas pada kenaikan bahan pokok yang di nilai sangat tidak tepat mengingat poerekonomian sedang goyah di terpa pandemic. Kebijakan kenaikan harga pertamax dan naiknya PPN membuktikan bahwa pemerintah tidak memiliki prioritas kebijakan selama pandemic.

PEMBAHASAN

 Sebagaimana yang sudah jadi  simpang siur dalam hal yang sudah disinggung bahwa sanya setealah dikaji ulang  menurut saya salah sasaran yang mana disitu minyak goreng harga melunjak. Sedangkan kita perlu jeli dan teliti yang mana sembako yang akan dikenakan PPN yaitu beras, gabah,jagung dll ini sudah jelas di UU Cipata Kerja, walaupun disana banyak perubahan tentang UU Cipta Kerja sampai empat kali. Terkait PPN sendiri  diketahui bahwa adanya bocoran draf perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan, Peneliti Center of Food, Energy, and Sustainable Development Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah menjelaskan bahwa dalam RUU KUP tertulis klausul barang kena pajak adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Penjelasan itu merujuk kepada Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dalam UU Cipta Kerja, terdapat sebelas jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Kesebelas jenis barang itu sebelumnya dikecualikan dari PPN, tapi ketentuannya berubah dalam RUU KUP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun