Mohon tunggu...
Nix Vi
Nix Vi Mohon Tunggu... Mahasiswa - putra ramadhan w

Mahasiswa UIN 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pasang Surut HAM di Indonesia

11 November 2021   20:13 Diperbarui: 11 November 2021   20:38 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak asasi manusia ( HAM ) menjadi dilema berbagai negara khusunya bagi negara Indonesia . HAM dimiliki oleh setiap manusia baik individu yang duduk di kursi kantor maupun individu yang duduk di kursi aspal . Setiap orang memiliki hak asasi yang tidak dapat dilepas oleh siapapun . Latar belakang terbentuknya hak asasi manusia pada zaman modern ini karena dunia telah mengalami 2 perang yang meninggalkan kesedihan dan kesengasaraan umat manusia . Perserikatan bangsa - bangsa ( PBB ) yang dibentuk oleh 47 negara , menandatangi kesediaan untuk mengikuti asas yang berisi berbagai macam poin penting untuk terciptanya lingkungan hidup manusia yang aman dan nyaman . Isi dari asas tersebut tentang mempertahankan hidup , kebebasan , kemerdekaan , kebebasan beragama , dan menegakkan keadilan di negara sendiri maupun negara lain .

Dalam hakikatnya hak asasi manusia ada 4 yakni:

1. Natural

Menurut para pendukung mazhab ( penggolongan suatu hukum ) natural ini setiap manusia memiliki hak asasi yang melekat pada diri masing - masing karena dia seorang manusia . Pendukung mazhab ini beranggapan hak asasi ini diberikan secara alamaiah baik dari tuhan , alam semesta , nalar , maupun berdasarkan sumber - sumber transendental .

2. Deliberatif

Pendukung mazhab ini beranggapan hak asasi manausia merupakan nilai - nilai politik yang disepakati bersama oleh masyarakat . Kesepakatan ini aka terbentuk menjadi hukum tata negara .

3. Protes

Hak asasi manusia dianggap sebagai pengubah status quo bagi rakyat terindas dan terpinggirkan menurut pendukung mazhab ini .

4. Diskursus

Para pemegang mazhab ini beranggapan hak asasi manusia ada hanya karena dibicarakan oleh manusia , mereka juga beranggapan hak asasi manusia tidak diberikan secara alamiah . Hak asasi menurut mereka seharusnya bagi kaum yang tertindas tetapi pada praktiknya tidak seperti itu .

Indonesia sebagai negara yang pernah menjadi korban perang dunia ke 2 , juga beranggapan HAM penting adanya dalam kehidupan bernegara . Sejarah yang kelam tersebut memunculkan rasa ingin bebas dari perbudakan dan ingin terhindar dari penyikasaan . Maka dari itu , para pendiri bangasa Indonesia juga ikut menjadi anggota PBB untuk mewujudkan dunia yang aman dari ketakutan dan kekurangan . 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun