Ni Wayan Arista Dewi, Mahasiswa Akuntansi, FEB Universitas Mahasaraswati Denpasar
Semangat Pagi,
Sebelum kita membahan tentang Pembatasan Pengajuan Pinjaman Oleh Leasing, kita akan membahas tentang apa aitu COVID-19 terlebih dahulu yaa.
COVID (Corona Virus Disease) merupakan nama resmi untuk penyakit yang di sebabkan oleh virus corona, dan untuk 19 tersebut adalah sebagai Tahun awal muncul nya virus tersebut.Â
Virus Corona merupakan virus yang menyerang infeksi saluran pernafasan seperti flu. Penyebaran virus corona dapat melalui percikan air liur pengidap pada saat bersin dan batuk, menyentuh tangan atau wajah orang yang terinfeksi, Menyentuh mata, hidung, atau mulut setelah memegang barang yang terkena percikan air liur pengidap virus corona.
Dampak dari adanya COVID-19 ini selain sangat merugikan pada sisi Kesehatan, COVID-19 juga sangat mempengaruhi perekonomian di negara -- negara seluruh Dunia, termasuk di Indonesia.Â
Banyak perusahaan dan hotel -- hotel tutup karena diberlakukan lockdown di Bandara, banyak juga karyawan yang dirumahkan atau WFH, bahkan ada yang sampai di PHK, dan kegiatan belajar mengajar juga liburkan dan memanfaatkan media social untuk proses belajar.
Akibat dari ada nya WFH, PHK dan lockdown wilayah menyebabkan orang -- orang banyak yang macet dalam pembayaran angsuran bagi yang memiliki kredit barang maupun pinjaman dana. Sampai akhirnya Presiden Indonesia, JOKO WIDODO mengumumkan untuk memberikan keringanan pembayaran kredit bagi pekerja informal seperti ojek online, supir taksi, pelaku UMKM dan nelayan yang bergantung pada penghasilan sehari -- hari berjalan aktif mulai April 2020.Â
"Saya sudah konfirmasi ke OJK. Dimulai April ini sudah efektif. Saya juga sudah menerima peraturan OJK ini khusus yang berkaitan kredit. Artinya April sudah bisa berjalan," ujar Presiden saat memberikan keterangan pers via video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 31 Maret 2020.
Dari keputusan yang disampaikan oleh JOKOWI, pihak Leasing dan Bank juga harus menunggu keputusan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tentang relaksasi pembayaran kredit. Dari manajemen perusahaan juga harus membuat rencana agar perusahaan tidak terlalu banyak mengalami kerugian dengan melakukan stop selling atau tidak mengeluarkan kredit sampai keadaan membaik.Â
Leasing yang melakukan stop selling diantara nya BFI Finance, Clipan Finance, dan beberapa lainnya. Ada juga leasing yang masih mengeluarkan kredit tetapi dengan proses survey yang ketat dan dengan jaminan atas nama sendiri dan juga dengan plafon pinjaman yang dikurangi dari pada plafon sebelumnya.
Setelah adanya keputusan tentang relaksasi pembayaran kredit dari OJK, baik Bank maupun Leasing memberikan keringanan pembayaran kepada konsumen, Adapun leasing yang memberikan keringanan antara lain : FIF GROUP, ADIRA Finance, BFI Finance, WOM Finance, CSUL Finance, BAF ACC, Mandiri Tunas Finance, dan masih banyak lainnya, keringanan yang ditawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu kredit, penundaan sebagian pembayaran  atau jenis keringana lain yang ditawarkan oleh pihak perusahaan.
 Yang dapat melakukan pengajuan relaksasi keringanan tidak semua debitur karena juga dilihat dari terkena atau tidak dari dampak COVID-19 ini, dan bagi debitur yang tidak terkena dampak dari COVID-19 dianjurkan untuk tetap membayar angsuran sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati pada awal pengajuan pinjaman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H