Setelah adanya keputusan tentang relaksasi pembayaran kredit dari OJK, baik Bank maupun Leasing memberikan keringanan pembayaran kepada konsumen, Adapun leasing yang memberikan keringanan antara lain : FIF GROUP, ADIRA Finance, BFI Finance, WOM Finance, CSUL Finance, BAF ACC, Mandiri Tunas Finance, dan masih banyak lainnya, keringanan yang ditawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu kredit, penundaan sebagian pembayaran  atau jenis keringana lain yang ditawarkan oleh pihak perusahaan.
 Yang dapat melakukan pengajuan relaksasi keringanan tidak semua debitur karena juga dilihat dari terkena atau tidak dari dampak COVID-19 ini, dan bagi debitur yang tidak terkena dampak dari COVID-19 dianjurkan untuk tetap membayar angsuran sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati pada awal pengajuan pinjaman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H