Mohon tunggu...
Ni wayan Arista dewi
Ni wayan Arista dewi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mahasaraswati Denpasar

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pembatasan Pengajuan Pinjaman oleh Leasing Selama Masa Pandemi Covid-19

12 Mei 2020   12:06 Diperbarui: 12 Mei 2020   12:04 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Setelah adanya keputusan tentang relaksasi pembayaran kredit dari OJK, baik Bank maupun Leasing memberikan keringanan pembayaran kepada konsumen, Adapun leasing yang memberikan keringanan antara lain : FIF GROUP, ADIRA Finance, BFI Finance, WOM Finance, CSUL Finance, BAF ACC, Mandiri Tunas Finance, dan masih banyak lainnya, keringanan yang ditawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu kredit, penundaan sebagian pembayaran  atau jenis keringana lain yang ditawarkan oleh pihak perusahaan.

 Yang dapat melakukan pengajuan relaksasi keringanan tidak semua debitur karena juga dilihat dari terkena atau tidak dari dampak COVID-19 ini, dan bagi debitur yang tidak terkena dampak dari COVID-19 dianjurkan untuk tetap membayar angsuran sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati pada awal pengajuan pinjaman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun