UMKMÂ di Indonesia pasti sudah mengenal istilah IUMK. IUMK ini dibuat sebagai salah satu ijin usaha para pelaku usaha mikro yang diberikan melalui Kecamatan. Salah satu syarat lain adalah NIBÂ (Nomor Ijin Berusaha).
Para pelakuNIB ini saya peroleh dengan sangat mudah, dan dengan tata-cara smart. Saya mengurus hal ini di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kotamadya Salatiga atau dikenal dengan nama DPMPTSP Kota Salatiga.
Saya diterima dengan sangat ramah oleh para petugas yang berada di garda terdepan. Saya diminta untuk mengambil nomor antrean. Saya menunggu tidak terlalu lama, seorang petugas ramah dan cukup gesit melayani saya di salah satu kantor yang bernama MPP Smart (Mal Pelayanan Publik) itu. MPP adalah sebuah kantor yang dikhususkan untuk melayani pelayanan berbagai macam pelayanan publik.
Petugas Helpdesk OSS kantor MPP Smart yang bernama Mas Alfonsius Dimas Adityo tersebut dengan sangat cekatan membantu kami yang akan mengurus NIB saat itu. Ada beberapa orang yang dipandu dengan sabar oleh Mas Dimas ini.
Hal yang dibutuhkan untuk mengurus NIB :
1. Siapkan NIK Anda.
NIK terdapat pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) Anda
2. Masuk ke oss.go.id
oss.go.id ini adalah layanan smart yang bisa diakses dimanapun juga. Petugas akan bisa mendampingi ketika kita mengalami kesulitan. Seperti yang Mas Dimas lakukan kepada saya dan beberapa rekan pelaku UMKM yang dilayani hari itu.Â
3. Mencetak NIB dan Izin Usaha
Mas Dimas selaku helpdesk OSS akan dengan sangat terbuka membantu kita mencetakkan NIB dan Izin usaha terkait.
4. Berikan Evaluasi Layanan