Mohon tunggu...
Nita JesikaPanjaitan
Nita JesikaPanjaitan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

M

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Konsultan Pengawas dan Apa Saja Tugasnya?

31 Agustus 2023   11:29 Diperbarui: 31 Agustus 2023   11:43 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 APA ITU KONSULTAN PENGAWAS DAN APA SAJA TUGASNYA ?

Konsultan Pengawas merupakan seseorang yang diberi kuasa secara hukum untuk mengawasi ataupun meliputi secara penuh  seluruh tahapan konstruksi sesuai dengan bestek. Pelaksanaan pekerjaan dan syarat-syarat teknik yang ada. Konsultan Pengawas di ibaratkan seperti tangan kanan dari pemilik (Owner) proyek tersebut. Tugas utama dari Konsultan pengawas yaitu melakukan pengawasan terhadap semua pekerjaan yang dilakukan dalam sebuah proyek bangunan, Akan tetapi masih ada tugas-tugas dan tanggung jawab lainnya yang wajib untuk mereka laksanakan. Adapun Tugas dari Konsultan Pengawas sebagai berikut.

  • Menyusun rencana pengawasan proyek yang mencakup metode, prosedur, sumber daya dan jadwal pengawasan
  • Melakukan Koordinasi dengan pihak yang terkait dalam proyek seperti owner, kontraktor, konsultan perencana
  • Melakukan pemerikasaan terhadap dokumen-dokume proyek
  • Melakukan pengawasan lapangan secara rutin untuk memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan gambar rencana
  • Melakukan pengujian dan pengambilan contoh terhadap material dan peralatan yang digunakan dalam masa pembangunan proyek tersebut.
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kemajuan proyek secara berkala dan menyusu laporan-laporan yang mencakup aspek teknis, keuangan dan administrasi
  • Memberikan masukan dan pendaoat teknis mengenai penambahan dan pengurangan terhadap biaya dan waktu.
  • Melampirkan catatan dibuku direksi. Dimana catatan direksi merupakan hal yang sangat penting agar komunikasi secara tertulis antara pengawas dengan pelaksana dilapangan mengenai pekerjaan yang sedang dilakukan pada proyek tersebut,.
  • Memperingatkan dan menegur pihak pelaksana terjadi penyimpangan pada kontrak kerja. Ini adalah tugas utama dari konsultan pengawas yaitu menegur pelaksana apabila terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun