29 Maret 2024
Tujuan penelitian:
Tujuan dari penelitian dalam jurnal tersebut adalah untuk mengevaluasi skema pemberian zakat kepada asnaf fi sabilillah berdasarkan konsep maqasid syariah di Malaysia dan Singapura. Penelitian ini bertujuan untuk memahami sejauh mana skema pemberian zakat tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta untuk menyoroti perbedaan dalam pendekatan pemberian zakat antara dua negara tersebut.
Subjek Penelitian:
Subjek penelitian dalam jurnal tersebut adalah skema pemberian zakat kepada asnaf fi sabilillah berdasarkan konsep maqasid syariah di Malaysia dan Singapura.
Metode penelitian:
Metode penelitian dalam jurnal tersebut menggunakan pendekatan kualitatif dengan pendekatan analisis induktif, deduktif (istiqrai'i), dan komparatif (muqaranah). Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan analisis skema pemberian zakat kepada asnaf fi sabilillah berdasarkan konsep maqasid syariah di Malaysia dan Singapura.
Hasil penelitian:
Hasil penelitian menunjukkan bahwa skema pemberian zakat kepada asnaf fi sabilillah di Malaysia dan Singapura belum sepenuhnya sesuai dengan konsep maqasid syariah. Terdapat perbedaan dalam pendekatan pemberian zakat antara kedua negara tersebut, dimana di Malaysia lebih banyak ditekankan pada pemeliharaan agama dan institusi agama, sedangkan di Singapura lebih menekankan pada pendidikan Islam dan dakwah. Analisis perbandingan skema pemberian zakat juga menunjukkan bahwa terdapat perbedaan dalam aspek-aspek yang ditekankan dalam skema zakat di kedua negara tersebut.
Kesimpulan:
Kesimpulan dari jurnal tersebut adalah bahwa skema pemberian zakat kepada asnaf fi sabilillah di Malaysia dan Singapura perlu dievaluasi lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian dengan konsep maqasid syariah. Terdapat perbedaan dalam pendekatan pemberian zakat antara kedua negara tersebut, dengan Malaysia lebih menekankan pada pemeliharaan agama dan institusi agama, sedangkan Singapura lebih fokus pada pendidikan Islam dan dakwah. Penting untuk memperhatikan aspek pemeliharaan nyawa, akal, keturunan, dan harta dalam skema pemberian zakat, serta untuk menilai kembali jumlah skema dan tingkat bantuan yang diberikan untuk memastikan kebutuhan dan aspirasi kehidupan asnaf terpenuhi sesuai dengan maqasid syariah.