Mohon tunggu...
Nita Aprilia
Nita Aprilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Www

Nita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pasar Monopoli

18 Desember 2022   22:03 Diperbarui: 18 Desember 2022   22:14 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Monopoli berasal dari bahasa yunani: monos yang berarti satu dan polein yang berarti menjual. Jadi dapat di simpulkan pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentuan harga pada pasar monopoli adalah seseorang penjual atau sering di sebut dengan "monopolis". Pada umumnya umlah produk yang di tawarkan oleh perusahaan monopoi lebih sedikit harganya lebih tinggi dibanding dengan jumah dan harga pada pasar dan persaingan sempurna.

Terdapat beberapa faktor yang dapat menyebabkan munculnya pasar yaitu:

-Adanya penguasa bahan mentah (sumber daya) tertentu.

-Adanya penguasa teknik produksi tertentu atau memiliki keunggulan teknologi.

-Adanya penguasa hak paten untuk produksi tertentu (merupakan unsur yuridis)

-Adanya lisensi (izin) hal ini terjadi karena di peroleh secara instutisional (kelembagaan)

-Adanya monopoli yang di peroleh secara alamiah (tidak perlu adanya hak paten atau lisensi).

Adapun ciri-ciri fari pasar monopoli yaitu:

-Tidak mempunyai barang pengganti yang serupa, barang tersebut adalah satu-satunya produk yang tidak di temukan di perusahaan lain yang identik.

-Industri satu perusahaan, barang atau jasa yang di hasilkan oleh pasar monopoli tidak dapat di beli di tempat lain.

-Promosi iklan yang di butuhkan, pasar monopoli menjadi satu-satunya produsen di pasar jadi secara otomatis pembeli akan membeli produk tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun