Mohon tunggu...
Nita Asyifa
Nita Asyifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membuat artikel sebagai tugas sebagai mahasiswa magister akuntansi di Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

ISAK 35 Berorientasi pada Entitas Non Laba, Bagaimana Dampak Masjid?

30 Oktober 2021   10:35 Diperbarui: 30 Oktober 2021   10:38 1686
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
accounting.binus.ac.id

Sebelum membahas tentang dampak dari Penerapan ISAK 35, kita ketahui telebih dahulu terkait pencabutan PSAK 45 dan penerepan ISAK 35. Ada 2 isu besar dalam pelaporan keuangan entitas non laba pada awal tahun 2020 yaitu berlaku efektifnya pencabutan PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba melalui Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan (PPSK) 13 : Pencabutan Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba. Dan 1 isu lagi yaitu penerapan ISAK 35 :Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba. 2 isu ini mungkin belum banyak diketahui oleh para entitas nonlaba, seperti Masjid. Beberapa kali saya membaca jurnal terkait Isak 35, banyak dampak dan pengaruh bagi pengguna standar aturan ini, mereka beralasan tidak mengetahui bagaimana penerapan pada ISAK 35 ini. Padahal pada kenyataannya PSAK 45 sudah dicabut dan tidak berlaku lagi sejak awal tahun 2020.

Sangat disayangkan kita melihat fenomena yang terjadi saat ini, beberapa masjid ada yang tidak dapat mengelola keuangannya dengan baik. Kebanyakan masjid hanya mencatat dan melaporkan kas masuk dan kas keluar saja. Masjid tidak melakukan pencatatan inventaris terhadap harta yang dimilikinya sehingga nilai ekonomis dari masjid tidak dapat diketahui. Harapannya dengan adanya laporan keuangan yang berstandar ISAK 35 akan terciptanya transparansi dan akuntabilitas dan masjid yang baik yang menjadi keinginan dari masyarakat.

Secara umum perbedaan penyajian ISAK 35 dan PSAK 45 tidak terdapat perbedaan yang signifikan, hanya saja ada 4 hal yang perlu diketahui oleh entitas yang sebelumnya menggunakan standar PSAK 45 yaitu :

  1. Klasifikasi Aset Neto

Dalam PSAK 45 sumber daya diklasifikasikan kedalam 3 pos yaitu, aset neto tidak terikat, terikat temporer, dan terikan permanen. Sedangkan dalam ISAK 35 hanya membagi menjadi 2 klasifikasi yaitu, dengan pembatasan dan tanpa pembatasan.

2. Judul Laporan Keuangan

Dalam PSAK 45 Laporan Aktivitas memuat informasi pendapatan dikurangi beban yaitu laba tahun berjalan, lalu ditambah saldo awal sama dengan saldo akhir. Sedangkan pada ISAK 35 laporan tersebut disebut dengan Laporan Penghasilan Komprehensif yang hanya memuat informasi sampai laba tahun berjalan.

3. Laporan Aset Perubahan Aset Neto

Pada PSAK 45, Laporan Perubahan Aset Neto hanya sebagai alternatif sedangkan pada ISAK 35 merupakan bagian dari jenis Laporan Keuangan Entitas Nonlaba.

4. Penghasilan Komprehensif Lain

Pada ISAK 35 Penghasilan Komprehensif Lain dalam penyajian laporan keuangan terutama untuk entitas yang menjadikan SAK berbasis IFRS sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.

Dengan demikian penyusunan laporan keuangan berdasarkan ISAK No.35 dapat menyajikan perubahan aset neto, dan menyajikan naik turunnya aset neto selama periode tertentu, sehingga ini bisa dijadikan sebagai penilaian kinerja masjid. Selain itu, juga dapat  menyajikan laporan arus kas masjid, yang melaporkan penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu.

Semoga masjid-masjid sekitar lingkungan kita dapat menerapkan tentang pelaporan keuangan secara ISAK 35.

Penulis;

Nita Laila Asyifa

Mahasiswa Magister Akuntansi,

Universitas Pamulang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun