Terlihat sampai saat ini begitu maraknya penyebaran COVID-19 diseluruh lapisan masyarakat, menyebabkan berbagai kegiatan menjadi terbatas. Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya penyebaran virus secara cepat adalah karena perpindahan penduduk dari satu wilayah ke wilayah yang lain atau dari satu tempat ke tempat yang lain.Â
Secara umum, penyebaran penyakit akan sangat mudah terjadi seiring dengan mobilitas manusia (Findlater & Bogoch, 2018; Tatem, Rogers, & Hay, 2006) bahkan hal tersebut yang dapat memperlama terjadinya pandemi di suatu wilayah (Wu et al, 2018).Â
Oleh sebab itu pemerintah Kabupaten Lamongan menerapkan pembatasan mobilitas penduduk guna untuk mencegah potensi penularan virus corona. Namun dengan diterapkannya pembatasan mobilitas penduduk ini menyebabkan berbagai masalah kependudukan muncul, seperti terjadinya perubahan pergerakan penduduk.Â
Bukan hanya itu yang lebih terkena dampaknya adalah aspek ekonomi masyarakat. Dengan dibatasinya mobilitas penduduk menjadikan kelompok masyarakat kehilangan sumber mata pencaharian dan penghasilannya, sehingga tidak menutup kemungkinan pengangguran semakin meningkat dan tindak kejahatan pun meningkat. Karena notabennya masyarakat Lamongan banyak yang bekerja diluar kota Lamongan. Jika masyarakat tidak diperbolehkan bekerja keluar kota maka mereka akan menganggur.
Dengan dibatasinya pergerakan penduduk, banyak  masalah yang terjadi dalam masyarakat padahal seharusnya pembatasan ini mengharuskan masyarakat untuk mengurangi pergerakan atau aktivitas mereka. Selama pandemi ini terjadi peningkatan fluktuasi angka kriminalitas yang terjadi di Lamongan. Tindak kriminal yang sering terjadi yakni pembobolan rumah, toko dan warung kemudian pembegalan dan lain sebagainya. Tindak kriminalitas bukan hanya berada didaerah perkotaan, namun sampai masuk pada wilayah pedesaan.
Padahal kita tau bahwa yang selalu menjadi incaran pelaku kriminal adalah daerah perkotaan, tidak menutp kemungkinan pada masa pandemi ini daerah pedesaan pun menjadi korban. Menurut studi yang dilakukan oleh Mohler et al (2020) mengonfirmasi adanya perubahan jenis kejahatan selama masa pandemi. Pembobolan serta pencurian meningkat sebagai dampak dari pembatasan mobilitas penduduk.Â
Kondisi ini menunjukkan adanya kecenderungan perubahan baik dari target dan jenis kejahatan ke tempat tertentu karena adanya perubahan peluang untuk melakukan kejahatan. Dengan pembatasan pergerakan penduduk salah satuya dapat menyebabkan tempat keramaian atau tempat umum menjadi sepi, kondisi yang seperti yang memberikan peluang menciptakan tindak kriminal karena kurang adnaya pengawasan.
Untuk itu perlu adanya cara mengantisipasi munculnya berbagai masalah yang timbul dalam masyarakat akibat adanya pembatasan pergerakan penduduk. Meskipun tujuan dari pembatasan mobilitas penduduk ini adalah untuk mengurangi pencegahan COVID-19 namun perlu adanya pengawasan agar berbagai masalah yang muncul dapat diatasi dan tidak terulang kembali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H