Mohon tunggu...
Niswa Adlina
Niswa Adlina Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer

Minat kajian : Politik Digital

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K-popers Anti Politik ? No Way

28 November 2024   21:49 Diperbarui: 28 November 2024   22:47 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Thread cuitan keresahan UU Cipta Kerja oleh akun K-popers (Sumber: twitter.com)

UU Cipta Kerja hadir ketika kata Omnibus Law menjadi topik pidato pada tanggal 20 Oktober 2019 oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang ingin meluncurkan regulasi penghambat lapangan kerja serta menghambat pertumbuhan UMKM. Undang-Undang ini menuai banyak kecaman dan protes dari rakyat. Beberapa alasan penolakan ini didasarkan pada kenyataan bahwa substansi Undang-Undang merugikan bagi keberlangsungan tenaga kerja yang sebelumnya diatur lebih baik dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pada 5 Oktober tahun 2020, pemerintah secara tiba-tiba mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Pengesahan yang secara tiba-tiba ini, menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat. Masyarakat pun turut meramaikan pada linimasa media sosial dengan memenuhi kolom komentar di Twitter, sehingga kasus ini telah menjadi trending topic dunia. Akun media sosial yang bertebaran di linimasa terdiri dari berbagai macam kalangan , namun menariknya adalah beberapa dari akun- akun tersebut mayoritas menggunakan avatar (foto profil) artis K-pop. Tingginya animo masyarakat terhadap K-pop menjadi salah satu hal yang sangat diminati dan banyak dicari.
K-popers mulai menunjukkan eksistensi dan kekuatan mereka dengan turut serta membantu memobilisasi perstiwa Omnibus Law UU Cipta Kerja di media sosial twitter. Hadirnya fenomena gerakan sosial dan aktivisme yang dilakukan secara digital yang disuarakan oleh komunitas pecinta musik Korea (K-popers) di media sosial twitter terus dilakukan dalam rangka mengawal kasus Omnibus Law UU Cipta Kerja.

 K-popers turut bergabung dalam menaikkan isu Omnibus law karena motivasi untuk menegakkan keadilan atas substansi UU yang merugikan, serta membunuh keberlangsungan tenaga kerja di Indonesia. Substansi dalam UU Cipta Kerja seperti pasal 77A yang tertulis bahwa  "pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja melebihi ketentuan untuk jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu". Begitupula pada pasal 79 yaitu dipangkasnya kebijakan atas hari libur membuat hak pekerja untuk mendapatkan dua hari libur dalam sepekan , dipangkas menjadi hanya satu hari. Selain pemangkasan hari libur, pelaksanaan waktu istirahat tersebut pula diatur dalam perjanjian kerja antara pengusaha-pekerja memberikan jalan bagi pengusaha nakal untuk menindas buruh. Terdapat perubahan pasal dan penghapusan mengenai pengupahan yang menuai kontroversi terutama di kalangan buruh. Hal ini dinilai dapat memperkecil upah yang didapatkan buruh daripada penghasilan sebelumnya. Oleh karena beberapa alasan tersebut, substansi dari UU Cipta Kerja dirasa merugikan, dan karena alasan tersebutlah menjadikan motivasi utama K-popers dalam melakukan gerakan politik penolakan Omnibus Law di media sosial twitter. Dalam proses aktivisme terhadap penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, K-popers semata-mata merespon hak bersuara sebagai warga negara. Tugas mereka adalah mengingatkan kepada pemimpin negara bahwa masih terdapat komunitas K-popers yang peduli akan berjalannya demokrasi dan kehidupan bernegara. Maka, jika pemerintah membuat kebijakan yang merugikan rakyat: K-popers Siap Membela yang Lemah !.

Komentar Netizen K-popers tidak acuh terhadap demokrasi Indonesia. (Sumber : Facebook.com)
Komentar Netizen K-popers tidak acuh terhadap demokrasi Indonesia. (Sumber : Facebook.com)
Motivasi K-popers untuk melakukan penolakan Omnibus Law merupakan kegiatan yang positif dan tidak ditunggangi oleh unsur politik yang hendak menjauhkan salah satu pihak yang dapat mencederai kondisi politik yang berintegritas. Adanya pengaruh fans K-pop dalam penyebaran isu penolakan berdampak pada meningkatnya kesadaran generasi muda terhadap isu sosial dan politik yang ada di masyarakat. Pengaruh fans K-pop yang begitu besar apabila diarahkan untuk hal positif dapat memiliki kekuatan besar dalam penyebaran isu. Adanya kultur dari budaya penggemar K-pop yang dipadukan dengan isu sensitif di masyarakat nyatanya dapat membawa dampak dan pengaruh positif, dalam hal ini K-popers bukan hanya penggemar musik biasa, namun peduli dengan keberlangsungan demokrasi negara. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun