Malang, Kamis 28 November 2024. Sekelompok mahasiswa tengah melaksanakan kegiatan diskusi dengan tema "Implementasi Ekonomi Kerakyatan Multisektoral: Sektor Pertanian" untuk anggota yang bernama Kinan Khaira Ardiyani, Nissa Sabrina Clarisa, Noer Muhammad Aulia Cakrawala, Nur Lita Dewi Ratna Swari, Putri Kharisma Kegiatan kami merupakan salah satu kontribusi dalam Mata Kuliah Ekonomi Kerayatan yang diampu oleh Ibu Emma Yunita Puspasari, S.Pd, M.Pd.
Ekonomi kerakyatan dalam sektor pertanian, menurut Mubyarto, adalah sistem ekonomi yang berfokus pada pemberdayaan rakyat melalui pengelolaan sumber daya secara mandiri dan kolaboratif. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama petani kecil, dengan menekankan pada prinsip-prinsip keadilan sosial dan kemandirian ekonomi.
Tujuan utama adanya pendekatan multisektoral dalam ekonomi kerakyatan adalah untuk menciptakan sistem ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkesinambungan.
Setelah pendekatan multisektoral dalam ekonomi kerakyatan ada strategi untuk mengimplementasikan ekonomi kerakyatan di sektor pertanian, antara lain:Â
- penyuluhan dan implementasi ekonomi kerakyatan di sektor pertanian
- penyediakan akses keuangan mikro dan fasilitas produksi lokal
- penguatan koperasi dan lembaga swadaya masyarakat untuk mendukung pemasaranÂ
- kebijakan pemerintah untuk proteksi pasar lokal dan subsidi
Ada salah satu pertanyaan dari teman presenter tentang "apakah Indonesia sudah mengimplementasikan prinsip ekora di sektor pertanian, adakah bukti konkrit dari implementasi ekora di sektor pertanian dan apabila belum, kenapa belum bisa diimplementasikan?"
"Saat ini, Indonesia telah mengimplementasikan ekonomi kerakyatan di sektor pertanian melalui berbagai program pemerintah. Bukti konkritnya sendiri meliputi: (1) Pemerintah memberikan subsidi untuk pupuk, benih, dan alat-alat pertanian guna mendukung petani kecil. Program ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya produksi petani kecil sehingga mereka tetap kompetitif. (2) Pembentukan kelompok tani dan koperasi difasilitasi untuk memberdayakan petani dalam skala komunitas. Koperasi ini berfungsi sebagai wadah untuk mengakses kredit, mendistribusikan hasil panen, dan memperkuat daya tawar petani terhadap tengkulak atau pasar. (3) program desa mandiri pangan, program ini bertujuan untuk mendorong desa-desa di Indonesia agar mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakatnya, sehingga tidak terlalu bergantung pada pihak luar. Jadi, Implementasi prinsip Ekonomi Kerakyatan di sektor pertanian Indonesia telah menunjukkan beberapa kemajuan, terutama melalui kebijakan subsidi dan kemitraan." ujar Nur Lita anggota presenter
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H