Mohon tunggu...
Annisa Rahmayanti
Annisa Rahmayanti Mohon Tunggu... -

FKM UI'13

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apakah Karya Anda Termasuk Plagiat?

23 Agustus 2013   18:18 Diperbarui: 4 April 2017   16:37 3461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Apakah Karya Anda termasuk Plagiat?

Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Di dunia kerja, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman denda, dipenjara atau bahkan diberhentikan dari kerjaannya atau dipecat. Pelaku plagiarisme disebut sebagai plagiator.

Tindakan plagiarisme dapat dibedakan menjadi berbagai macam :

1. Menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda yang jelas(misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tesrebut diambil persis dari orang lain.

2. Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya. (Wikipedia, Indonesia).

Sedangkan yang digolongkan sebagai tindakan plagiarisme adalah (Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk) :

1. Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan diri sendiri.

2. Mengakui gagasan orang lain sebagai gagasan sendiri.

3. Mengakui temuan orang lain sebagai temuan diri sendiri.

4. Mengakui karya kelompok sebagai karya diri sendiri.

5. Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya.

6. Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan

7. Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.

Di samping itu ada beberapa hal yang tidak digolongkan sebagai kegiatan plagiat(Wikipedia, Indonesia):

1. Menggunakan informasi yang berupa fakta umum.

2. Menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.

3. Mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.

Suatu karya dapat dikatakan plagiat apabila sesuai dengan ketentuan / undang-undang mengenai plagiarisme yang berlaku. Undang - undang mengenai plagiarisme sendiri di Indonesia ada banyak di antaranya yaitu UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, dalam  undang-undang tersebut dijelaskan bahwa plagiat merupakan tindakan pidana.

Undang-undang lain yang mengatur sanksi mengenai tindakan plagiarisme yaitu

a) Pasal 72 ayat (1) :

" Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".

Dimana Pasal 2 ayat (1) tersebut menyatakan :

"Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".

b) Pasal 12

Sanksi bagi mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (4), secara berurutan dari yang baling ringan sampai dengan yang paling berat terdiri atas:

1.Teguran

2.Peringatan tertulis

3.Penundaan pemberian sebagai hak mahasiswa

4.Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa.

5.Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa

6.Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa atau;

7.Pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.

Sebagai mahasiswa, dosen, penulis, peneliti, dan profesi lainnya yang erat hubungannya dengan laporan tulisan seperti esai, artikel, skripsi, jurnal, riset, dan lain-lain. Tindak plagiarisme mempunyai persentase begitu besar. Mengapa demikian? Hal ini disebabkan bahwa dalam proses menghasilkan suatu karya - karya tulis pada umumnya- dibutuhkan begitu banyak referensi dari buah pikiran atau karya tulis orang lain. Dimana terkadang, tidak jarang seseorang lupa untuk mencantumkan sumber daripada informasi yang diberikan pada karya mereka tersebut. Hal ini tentu dapat mengakibatkan suatu masalah besar, walaupun hanya lupa untuk mencantumkan satu sumber saja. Karena, plagiarisme ini merupakan suatu tindak pidana dan Indonesia, negara kita, merupakan negara hukum yang harus mengadili segala permasalahannya sesuai hukum yang berlaku.

Beda permasalahannya apabila suatu karya secara tidak sengaja mempunyai kemiripan dengan karya lain, dan dituduh melakukan plagiarisme karena tidak mencantumkan sumber atau meminta izin kepada narasumber utama. Masalah seperti ini sering terjadi karena kemungkinan dalam kesamaan pola pikir manusia. Sanksi terhadap orang yang dituduh pun harus disesuaikan dengan hukum yang berlaku. Harus diteliti terlebih dahulu berapa persentase kemiripannya, seperti pada ketentuan karya lagu di Indonesia, yaitu menganggap lagu “contekan” adalah bila terjadi kesamaan sebanyak 8 bar. Sekarang pun banyak software yang dapat dijadikan alat bantu untuk meneliti suatu karya tulisan tergolong plagiat atau tidak.

Untuk mencegah tindakan plagiarisme tersebut terjadi pada diri kita, maka membiasakan diri dengan mencantumkan sumber dari setiap karya yang kita buat apabila mengutip dari karya orang lain. Karena pusat penyebab karya kita disebut plagiat adalah apabila kita lupa untuk mencantumkan sumbernya. Hal yang mudah dilakukan, tetapi sering sekali terlupakan.

Dari masalah-masalah plagiarisme itu sendiri, kita dapat belajar bahwa betapa berharganya suatu buah pikiran orang, dan dari hal tersebut kita kemudian dapat belajar untuk terus mengembangkan informasi yang kita ketahui dari berbagai sumber, mengembangkan pola pikir kita setelah membaca berbagai macam hasil karya orang yang begitu berbeda-beda. Kemudian hal terpenting adalah bahwa kita harus menghargai karya orang lain, dan turut membiasakan diri agar jauh dari tindak plagiarisme.

Sumber :

http://id.m.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme

http://czaroentoro.wordpress.com/2010/05/26/plagiarism/

http://risky17a.blogspot.com/2012/10/plagiarisme-serta-undang-undang-yang.html

http://id.wikisource.org/wiki/UndangUndang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002

http://marciamusicportal.blogspot.com/2011/01/undang-undang-hak-cipta-tahun-2002.html

Esensi Tugas : Dari tugas esai mengenai “Plagiarisme” ini saya lebih banyak mengetahui tentang hukum-hukum yang berlaku di Indonesia untuk kasus plagiarisme. Kemudian, saya menjadi lebih tahu banyak informasi mengenai plagiarisme yang terjadi di berbagai kalangan karena begitu banyak referensi yang harus saya baca untuk menambah pengetahuan saya sebelum membuat esai ini. Pada akhirnya, tugas esai ini sangat membantu saya dan menyadarkan saya pentingnya pengetahuan yang telah saya dapat dari tugas ini karena duduk di bangku kuliah tentu akan sangat banyak berhubungan dengan karya-karya yang erat kaitannya dengan plagiarisme dan dapat mengganggu studi saya nantinya bila tidak mengetahui tentang hal ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun