Mohon tunggu...
Nisrina Salwa
Nisrina Salwa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya merupakan seorang mahasiswa Jurnalistik Universitas Padjadjaran

Saya seorang mahasiswa komunikasi yang menyukai ilmu sosial-politik.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Misskom antara Operator dan Narahubung Whatsapp Kesbangpol buat Bingung Pemohon

11 Juli 2024   11:57 Diperbarui: 11 Juli 2024   14:37 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 20 Mei 2024 saya bersama dengan teman sekelompok saya mengunjungi Kesbangpol Provinsi Jawa Barat untuk mengajukan surat permohonan penelitian dalam rangka mengerjakan tugas kuliah. Di sana, kami diarahkan untuk mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang diberikan oleh pihak Kesbangpol.

Operator Kesbangpol menjelaskan bahwa kami harus mengirimkan persyaratan tersebut secara daring ke bit.ly/formpemohonskp dan melakukan konfirmasi ke narahubung WhatsApp Kesbangpol, setelah 3 hari kerja, akan ada konfirmasi dari pihak Kesbangpol untuk pengambilan surat fisik dan penyerahan persyaratan fisiknya.

Walaupun persyaratan yang diberikan cukup banyak, kami berhasil mengirimkannya secara daring dan konfirmasi pada hari yang sama. Namun, jawaban dari narahubung Kesbangpol justru berbeda dengan apa yang operator bicarakan.

Narahubung Kesbangpol menjawab pesan kami pada tanggal 21 Mei dengan pernyataan bahwa mereka sudah tidak lagi mengeluarkan surat keterangan penelitian. Kami diminta untuk langsung pergi ke dinas terkait atau ke Kesbangpol kab/kota terlebih dahulu.

Sebagai pemohon, saya merasa miskomunikasi antara operator dan narahubung Kesbangpol tidak profesional dan membuat bingung. Seharusnya, Kesbangpol memberikan pemberitahuan kepada seluruh pegawai bahwa mereka sudah tidak lagi mengeluarkan surat keterangan penelitian. Pemberitahuan ini juga seharusnya ditampilkan pada web resmi Kesbangpol sehingga masyarakat yang ingin mengajukan surat tidak perlu repot-repot ke kantor Kesbangpol jika memang Kesbangpol sudah tidak lagi mengeluarkan surat tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun