Dalam proses pilkada Tangerang Selatan seharusnya berada dalam pengawasan agar tidak terjadi kecurangan. Terlibatnya PNS dalam pilkada dapat berpengaruh dan berdampak terhadap pelayanan publiknya, masyarakat Tangerang Selatan dihimbau untuk lebih cerdas dan berani dalam menentukan pilihannya.
PNS merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) selain dari TNI dan POLRI yang merupakan kesamaan dari bagian "Abdi Negara" yang harus tunduk kepada seluruh peraturan perundangan yang berlaku.Â
Pengabdian PNS ini didasarkan kepada kepentingan konstitusi sebagai cita-cita rakyat dalam bernegara yang telah dimanifestasikan kedalam UUD NRI 1945 dan UU dibawahnya yang juga merupakan penjabaran dari konstitusi.
PNS dalam mengabdikan dirinya pada negara merupakan wujud dari kehendak rakyat. Realita dalam alam pikir masyarakat Indonesia, PNS merupakan warga negara yang ditokohkan oleh masyarakat sekitar tempatnya bermukim sehingga kondisi ini sangat berpotensi untuk menggiring suara rakyat pada kepentingan golongan tertentu. Mengingat hal itu, sehingga netralitas PNS dalam PEMILU merupakan sorotan utama dalam kacamata reformasi birokrasi.
Dan Pejabat Pemerintah Kota tangerang Selatan juga harus membuktikan kenetralitasannya, posisikan PNS dengan profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.