Mohon tunggu...
Nisrina Almaira Mozha
Nisrina Almaira Mozha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Memiliki hobi handcrafting dan handlettering

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menggali Kekuatan dan Peluang KSBSI dalam Memperjuangkan Hak Pekerja di Indonesia

19 Juli 2024   08:41 Diperbarui: 19 Juli 2024   08:48 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) telah menorehkan sejarah panjang dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di Indonesia sejak berdirinya pada 25 April 1992. Meskipun menghadapi tekanan berat pada masa Orde Baru, KSBSI berhasil bertahan dan terus menunjukkan eksistensinya hingga saat ini.

Salah satu kunci kekuatan KSBSI adalah relasi globalnya yang kuat. Sebagai bagian dari jaringan serikat buruh internasional, KSBSI memiliki koneksi dan dukungan dari organisasi-organisasi serikat buruh di luar negeri. Dukungan ini memberikan akses terhadap informasi, sumber daya, dan solidaritas dari gerakan buruh global. KSBSI secara rutin menghadiri pertemuan dengan serikat buruh dari berbagai negara seperti Amerika Serikat, Eropa, dan Asia. Keikutsertaan dalam forum internasional ini menunjukkan pengakuan global terhadap KSBSI sebagai pemain penting dalam gerakan buruh.

KSBSI juga memiliki jaringan yang kuat di dalam negeri dengan struktur koordinator di setiap provinsi dan kabupaten/kota. Struktur organisasi yang solid ini memungkinkan KSBSI untuk menjangkau pekerja di seluruh Indonesia, melakukan mobilisasi massa, advokasi kebijakan, dan memberikan pendampingan langsung kepada pekerja di berbagai daerah. Dengan demikian, KSBSI dapat memperjuangkan kepentingan pekerja secara efektif dan menyeluruh.

Visi dan misi KSBSI yang berfokus pada kesejahteraan rakyat kecil menjadi kekuatan tersendiri. Fokusnya tidak hanya memperjuangkan hak-hak pekerja, tetapi juga berupaya mencapai keadilan sosial yang lebih luas. Semangat ini, yang diwariskan sejak masa kepemimpinan pendirinya, Muchtar Pakpahan, menjadi fondasi yang kokoh bagi KSBSI dalam mengartikulasikan kepentingan pekerja. KSBSI menyuarakan isu-isu strategis seperti upah layak, jaminan sosial, hak berserikat, dan perlindungan bagi pekerja informal.

KSBSI sebagai serikat buruh yang vokal, berani, dan konsisten dalam memperjuangkan hak-hak pekerja juga menjadi kelebihannya. KSBSI tidak takut mengkritik kebijakan pemerintah yang merugikan pekerja dan tidak segan melakukan aksi mogok atau unjuk rasa untuk menekan pihak yang tidak responsif terhadap tuntutan buruh. Sikap ini membuat KSBSI dipandang sebagai serikat buruh yang dapat diandalkan oleh para pekerja.

Tantangan utama yang dihadapi KSBSI adalah dinamika politik dan relasi kuasa dengan pemerintah. Pada masa Orde Baru, KSBSI pernah mendapat tekanan berat dari rezim yang berkuasa. Meskipun telah melewati masa tersebut, KSBSI tetap harus berhati-hati dalam menyikapi berbagai kebijakan pemerintah yang dapat berdampak pada posisi tawar buruh. Konflik internal dalam tubuh KSBSI juga menjadi tantangan yang harus dikelola dengan baik.

Meskipun demikian, KSBSI memiliki peluang besar untuk menjadi serikat buruh yang semakin kuat dan berpengaruh di masa depan. Dengan terus memperkuat jaringan, meningkatkan kapasitas, dan memperjelas visi serta misinya, KSBSI dapat menjadi organisasi yang semakin kokoh. Keberadaan KSBSI yang vokal dan konsisten dalam memperjuangkan hak-hak pekerja diharapkan dapat mendorong terciptanya kondisi kerja yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun