Mohon tunggu...
Nisrina Husniyah
Nisrina Husniyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

suka ngedrakor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah dan Pentingnya Pencatatan Perkawinan

21 Februari 2024   23:00 Diperbarui: 21 Februari 2024   23:01 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis:

1. Hafie Fauzan

2. Nisrina Husniyah 

3. Adithya Wicaksono 

4. Saidul Afkar

A.  Sejarah Pencatatan Perkawinan di Indonesia.

Pencatatan perkawinan di Indonesia telah ada sejak zaman kolonial Belanda. Pada masa itu, sistem pencatatan perkawinan diselenggarakan oleh pemerintah kolonial Belanda. Setelah kemerdekaan, sistem tersebut tetap dipertahankan dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kemudian, pada tahun 2008, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur lebih lanjut tentang pencatatan perkawinan serta administrasi kependudukan lainnya.

B. Mengapa Pencatatan Perkawinan Diperlukan 

Pencatatan perkawinan diperlukan karena memiliki beberapa tujuan penting, antara lain:

  • Legalitas: Pencatatan perkawinan membuat hubungan antara pasangan menjadi sah secara hukum di mata negara. Ini memberikan kedua belah pihak hak-hak dan kewajiban yang diakui secara resmi.
  • Perlindungan hukum: Pencatatan perkawinan memberikan perlindungan hukum bagi pasangan, terutama terkait dengan hak-hak perwakilan, warisan, hak-hak anak, dan lainnya.
  • Administrasi kependudukan: Pencatatan perkawinan merupakan bagian dari sistem administrasi kependudukan yang membantu pemerintah dalam mengelola data populasi serta menyediakan informasi yang penting untuk kepentingan publik, seperti statistik sosial dan ekonomi.
  • Kesejahteraan keluarga: Pencatatan perkawinan memungkinkan pemerintah untuk memberikan dukungan dan layanan kepada keluarga, seperti program sosial, layanan kesehatan, dan pendidikan.
  • Pencegahan penyalahgunaan: Pencatatan perkawinan juga dapat membantu dalam mencegah penyalahgunaan seperti pernikahan anak, poligami yang tidak sah, dan praktik-praktik yang merugikan lainnya.

Dengan demikian, pencatatan perkawinan menjadi penting karena berkontribusi pada pemenuhan hak-hak individu dan keluarga serta menyediakan dasar yang kuat bagi pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.

C. Analisis Makna Filosofis, Sosiologis, Religiois, dan Yuridis Dalam Pencatatan Perkawinan 

  • Analisis makna filosofis pencatatan perkawinan melibatkan pemahaman konsep dasar seperti kesatuan, tanggung jawab, dan tujuan hidup bersama. Filosofi mencari makna mendalam dari ikatan pernikahan sebagai wujud komitmen dan pembentukan keluarga.
  • Sosiologisnya melibatkan pemahaman dampak sosial pencatatan perkawinan pada struktur masyarakat, norma, dan stabilitas sosial. Pencatatan perkawinan dapat memengaruhi dinamika keluarga dan memainkan peran penting dalam pembentukan norma-norma sosial terkait hubungan antarindividu.
  • Dalam perspektif religius, pencatatan perkawinan dipahami sebagai tindakan sakral yang diselaraskan dengan nilai-nilai agama. Ini mencerminkan komitmen pasangan untuk menjalani hidup bersama dalam bimbingan ajaran agama tertentu.
  • Sementara itu, analisis yuridis mencakup pemahaman aspek hukum pencatatan perkawinan. Pencatatan ini memberikan dasar hukum bagi pengakuan dan perlindungan hak serta kewajiban pasangan, seperti hak waris, tanggung jawab finansial, dan hak asuh anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun