Mohon tunggu...
nisrinaalifa1310
nisrinaalifa1310 Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

bermusik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembajakan Buku Digital Kian Marak, Industri Penerbitan Terancam

23 Januari 2025   09:37 Diperbarui: 23 Januari 2025   09:37 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Purwokerto -- Pembajakan buku digital semakin menjadi perhatian serius di tengah kemajuan teknologi. Banyak penerbit dan penulis melaporkan kerugian besar akibat tersebarnya karya mereka secara ilegal melalui berbagai platform online, termasuk situs web dan aplikasi pesan instan. (23/01/2025)

Menurut Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), tingkat pembajakan buku digital meningkat  dalam dua tahun terakhir. Buku-buku populer, khususnya e-book, menjadi sasaran utama para pembajak, yang dapat dengan mudah mendistribusikannya tanpa izin resmi.

"Kami menghadapi tantangan besar untuk melindungi karya penulis. Pembajakan ini tidak hanya merugikan penerbit, tetapi juga mematikan semangat para kreator," ujar Triya, Direktur Operasional Sketsa Media.

Selain merugikan sektor ekonomi kreatif, pembajakan buku digital juga menyulitkan masyarakat untuk menghargai nilai intelektual sebuah karya. Banyak penulis mengeluhkan bahwa karya mereka tidak lagi menghasilkan royalti yang layak.

Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, menyatakan komitmennya untuk memblokir situs-situs pembajakan. Namun, efektivitas langkah ini masih dipertanyakan, mengingat pelaku terus menemukan cara baru untuk menyebarkan konten ilegal.

"Kolaborasi antara pemerintah, penerbit, dan masyarakat itu sangat penting. Edukasi mengenai bahaya dan dampak pembajakan harus terus digalakkan lagi," tambah Triya.

Pembaca didorong untuk mendukung karya asli dengan membeli buku dari sumber resmi dan melaporkan segala pembajakan. Kami berharap kerja sama ini akan membantu melindungi pembangunan berkelanjutan industri buku dan kreativitas para penulis. (nsr)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun