Mohon tunggu...
nisrinaapwkuniversitasjember
nisrinaapwkuniversitasjember Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memiliki hobi membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Penerapan PSAK 71 terhadap Kepemilikan Investasi Obligasi Bank Mandiri

16 April 2023   10:46 Diperbarui: 16 April 2023   10:48 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada suatu proses dalam berbisnis, suatu perusahaan berpotensi untuk memiliki kelebihan dana yang berbentuk kas dikarenakan usaha yang dijalankan sangat profitable atau mampu mencapai target. Kelebihan dana tersebut kemudian harus dioptimalkan penggunaannya untuk mencegah adanya kas menganggur atau biasa disebut idle cash yang tidak dimanfaatkan secara optimal. Pemanfaatan idle cash salah satunya adalah dengan berinvestasi. Investasi adalah kegiatan pemanfaatan kas yang dimiliki pada masa kini yang ditujukan untuk memperoleh penerimaan yang lebih besar di masa yang akan datang. Investasi merupakan salah satu asset yang digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekuitas perusahaan melalui pendapatan hasil investasi, misalnya dividen, pendapatan sewa, bunga atau royalty.

Secara teoritis, investasi dibagi menjadi dua macam yakni, investasi atas asset rill dan investasi atas asset keuangan. Investasi atas aset riil dapat diwujudkan dengan cara menempatkan aset berwujud, misalnya bangunan, tanah, peralatan dan sebagainya, sedangkan untuk investasi atas asset keuangan dapat diwujudkan dengan cara menempatkan aset tak berwujud, berupa penanaman modal pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi atau valuta asing melalui pasar modal maupun pasar uang.

Berdasarkan kategori kategori investasi yang telah disebutkan, investasi pada keuangan obligasi ialah salah satu investasi yang minim resiko. Obligasi merupakan investasi yang paling menarik serta diminati oleh parah investor dalam bebeapa bulan ke depan berdasarkan dari hasil survei pada 260 pengelola dana investasi. Dari tahun ke tahun, jumlah investor yang berinvestasi pada obligasi semakin banyak dilihat dari grafiknya yang menunjukkan peningkatan.

Obligasi semakin diminati oleh investor dibanding instrumen keuangan lain, seperti saham karena beberapa alasan, yaitu pertama obligasi memiliki volatilitas atau fluktuasi perubahan harga pasar yang lebih rendah dibanding  saham,  sehingga jumlah investasi pada saham mengalami penurunan; kedua obligasi memiliki tingkat imbal hasil positif, yakni pendapatan tetap yang dihasilkan dari bunga kupon secara periodik serta pokok obligasi pada saat jatuh tempo, sehingga obligasi lebih memberikan jaminan dibandingkan dengan saham; dan investor memiliki hak pertama atas aset perusahaan penerbit ketika penerbit mengalami likuidasi dikarenakan adanya kontrak yang telah mengikat penerbit untuk melunasi obligasi.

Untuk menentukan keputusan dalam berinvestasi, investor membutuhkan informasi laporan keuangan yang lengkap serta komprehensif untuk memudahkan dalam memperkirakan dan meminimalisir kemungkinan gagal bayar dan risiko-risiko investasi lainnya.  Proses pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan instrumen keuangan yang baik dan benar seharusnya dilakukan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku pada saat ini. Standar akuntansi yang mengatur instrumen keuangan, terdiri atas Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 50: Penyajian Instrumen Keuangan, PSAK 55: Pengakuan dan Pengukuran Instrumen Keuangan, serta PSAK 60 Pengungkapan Instrumen Keuangan.

Pada tahun 2017, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) menetapkan sistem International Financial Reporting Standards (IFRS) menerbitkan PSAK 71 yang berlaku efektif pada 1 Januari 2020. PSAK 71 secara utuh menggantikan pengaturan instrumen keuangan dalam PSAK 50, 55 dan 60, namun secara signifikan memberikan perubahan untuk pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan yang sebelumnya diatur dalam PSAK 55. Perubahan aturan ini terkait dengan klasifikasi aset keuangan, termasuk hal penting tentang pencadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan, contohnya pinjaman atau kredit dan piutang. Standar akuntansi baru ini secara mendasar mengubah prosedur estimasi dan penghitungan cadangan kerugian penurunan nilai/CKPN akibat kredit yang macet.

Pada Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Tata Kelola Komprehensif telah mengadakan tiga pertemuan rapat dan melakukan upaya pencapaian PSAK 71 di Grup Mandiri. Bank Mandiri juga telah mempraktikkan teknologi digital penghitungan real time untuk menerapkan PSAK 71 (bankmandiri.co.id). PSAK 71 memberikan ketentuan baru dalam mengurangi risiko kerugian, sehingga Bank Mandiri menjadi lebih selektif untuk memilih bisnis yang akan menerima kreditnya. Bank Mandiri, yang memiliki 22 juta pelanggan ritel dan menyediakan pembiayaan untuk segmen pasar korporasi, komersial dan UMKM, harus memastikan bahwa proses bisnis yang kuat serta pasar eksklusif merupakan syarat utama untuk melakukan pembiayaan. Selain itu, nilai agunan yang diberikan untuk pinjaman adalah faktor penentu.

Pihak Bank Mandiri juga menyampaikan bahwa inovasi teknologi informasi diperlukan untuk mempercepat dalam perhitungan cadangan kerugian untuk mempertahankan pertumbuhan bisnis karena perhitungan PSAK 71 lebih kompleks dari sebelumnya. Untuk tujuan ini, Bank Mandiri telah memperkuat sistem sehingga penerapan PSAK  71 dapat berjalan secara lancar dan optimal. Penerapan PSAK 71 tidak memberi dampak yang signifikan kepada Bank Mandiri karena di tahun-tahun sebelum diterapkannya PSAK 71, pencadangan dana Bank Mandiri telah konservatif (Dirgantara, 2020). PSAK 71 ini dinilai lebih berdampak terhadap bank-bank yang lebih kecil.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun