Mohon tunggu...
Nisrina AsyifaTarindita
Nisrina AsyifaTarindita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah - Uin Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa aktif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Mata Kuliah Sosiologi Hukum

7 November 2023   16:38 Diperbarui: 7 November 2023   16:38 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Nisrina Asyifa Tarindita

NIM : 222111042

Kelas HES 5C

Dosen Pengampu : Bpl Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

Pengertian Sosiologi Hukum menurut 5 para ahli beserta analisisnya

1. Max Weber: menganggap sosiologi hukum sebagai analisis ilmu sosial yang berfokus pada pemahaman tentang peran hukum dalam masyarakat dan bagaimana hukum memengaruhi perilaku individu dan kelompok. Dengan analisis Weber menekankan pentingnya memahami aspek budaya, nilai, dan norma yang membentuk hukum serta bagaimana hukum digunakan untuk memelihara keteraturan sosial.

2. Emile Durkheim: Emile Durkheim melihat sosiologi hukum sebagai studi tentang integrasi sosial yang dicapai melalui sistem hukum. Hukum adalah ekspresi dari kesepakatan moral dalam masyarakat. Dengan analisisnya Durkheim menyoroti peran hukum dalam menjaga stabilitas sosial dan mengurangi anomie (ketidakstabilan sosial). Sosiologi hukum membantu memahami bagaimana masyarakat berupaya mempertahankan kesatuan dan solidaritas sosial.

3. Karl Marx: Karl Marx melihat hukum sebagai alat kontrol kelas dominan terhadap kelas pekerja. Sosiologi hukum adalah studi tentang konflik kelas dalam konteks hukum. Analisisnya Marx menggarisbawahi bagaimana hukum digunakan untuk menjaga dominasi ekonomi dan politik oleh kelas pemilik. Sosiologi hukum membantu mengungkap struktur kekuasaan dan konflik sosial yang mendasari hukum.

4. Niklas Luhmann: Niklas Luhmann memandang sosiologi hukum sebagai pemahaman sistem hukum sebagai sistem sosial yang mandiri dengan komunikasi dan fungsi-fungsi khususnya. Dengan analisisnya Luhmann menekankan hukum sebagai sistem yang berkembang sendiri, terpisah dari sistem sosial lainnya, dan sosiologi hukum berfokus pada pemahaman dinamika internal sistem hukum.

5. Roscoe Pound: Roscoe Pound menyatakan bahwa sosiologi hukum adalah studi tentang perkembangan hukum dalam masyarakat, menyoroti peran hukum dalam mencapai tujuan sosial. Dan dengan analisisnya Pound menggarisbawahi bagaimana hukum dapat berperan sebagai alat perubahan sosial dan mengukur efektivitasnya dalam mencapai tujuan masyarakat. Sosiologi hukum membantu menganalisis dampak hukum terhadap masyarakat.

Pengertian Sosiologi Hukum menurut saya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun