Untuk tahap administrasi yakni melakukan input berkas yang membutuhkan berkas: identitas berupa KTP maupun KK; formulir pendaftaran PTSL; barang bukti pembayaran pajak; dan dokumen pendukung kepemilikan tanah yang lainnya.
Dalam tahap awal ini, masih banyak warga pemohon yang kemudian ternyata masih menyertakan dokumen KTP yang tidak dapat terbaca. Karena dalam pemasukan data dari berkas ke excel ini adalah masih menggunakan tenaga manusia bukan sistem. Maka itu, dapat melakukan penginputan dengan menyesuaikan data yang ada dalam KK.
Setelah tahap administrasi awal ini kemudian melakukan pengecekan data-data yang telah dimasukkan dari beberapa orang yang kemudian dijadikan satu dan dimasukkan ke dalam komputer dengan data yang bernama “Http” yang telah disambungkan server-nya antar komputer. Sehingga, dalam hal ini dapat dilakukan tahap berikutnya oleh beberapa karyawan di BPN menggunakan data yang sama.
Dengan dilanjutkan ke tahap akhir yakni pencetakan sertifikat yang menggunakan kertas khusus berwarna hijau yang telah disediakan pada setiap blanko berkas. Dalam tahap ini, wajib dilakukan pengecekan ulang karena dikhawatirkan akan terjadi error in person dalam melakukan pendataan.
Untuk tahap pencetakan sertifikat ini juga menggunakan format rumus word yang akan tersambung dengan excel yang kemudian masing-masing formulir akan disesuaikan berdasarkan rumusan tabel yang ada di excel menuju word, yang berada pada Http. Setelah melakukan pembagian ke beberapa desa sesuai pengerjaan blanko dan urutan kemudian dilakukan pencetakan bukti pengambilan sertifikat.
Di sisi lain, untuk melengkapi dokumen pada blanko yakni juga dilakukan pencetakan undangan, kwitansi, berita acara, maupun beberapa dokumen bukti pembayaran.
Selain daripada kegiatan magang di luar kampus tersebut, juga diadakannya FH LAW JOB FAIR yang mana mendirikan beberapa booth dari semua instansi yang telah menjalani kerjasama dengn fakultas hukum tersebut.
Dalam agendanya selain mempromosikan beberapa jurnal produk dari fakultas hukum UNEJ adalah terdapat acara bincang profesi akan hukum yang diwakilkan oleh dari beberapa instansi tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H