Meningkatkan Standar Keamanan Regulasi Elektromedis di Indonesia
Alat elektromedis adalah perangkat yang menggunakan listrik untuk mendukung diagnosis, pengobatan, atau pemantauan kondisi kesehatan pasien. Sebagai salah satu tulang punggung dalam sistem pelayanan kesehatan modern, keandalan dan keamanan alat-alat ini menjadi prioritas utama. Di Indonesia, pengaturan mengenai alat elektromedis diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, namun tantangan tetap ada, khususnya dalam hal pengawasan, standarisasi, dan implementasi regulasi.
Pentingnya Standar Keamanan Elektromedis
Keamanan alat elektromedis mencakup banyak aspek, termasuk desain, instalasi, penggunaan, dan pemeliharaan. Tanpa standar keamanan yang ketat, alat-alat ini dapat menimbulkan risiko besar, seperti:
Bahaya Listrik: Risiko sengatan listrik akibat kebocoran arus.
Kegagalan Diagnostik: Data yang tidak akurat dapat mengakibatkan kesalahan diagnosis dan pengobatan.
Gangguan Operasional: Malfungsi perangkat dapat menghambat pelayanan kesehatan, terutama dalam situasi darurat.
Regulasi yang Mengatur Alat Elektromedis di Indonesia
Di Indonesia, pengaturan mengenai keamanan dan standar alat elektromedis diatur dalam sejumlah peraturan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 46: Mengatur pengadaan, distribusi, dan penggunaan alat kesehatan, termasuk elektromedis, harus memenuhi standar dan persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.