Peran Badan Bank Tanah dalam penertiban tanah terindikasi
Sebagai unsur baru peruntukan pendayagunaan TCUN yang muncul dalam PP No. 20 Tahun 2021 , Badan Bank Tanah dapat berperan dalam proses pengusulan penetapan peruntukan pendayagunaan TCUN, baik di tingkat Kanwil maupun Pusat , dalam rangka memetakan potensi perolehan tanah secara lebih cepat dan tepat. Mengingat besarnya wewenang Badan Bank Tanah, Alokasi pendayagunaan TCUN sangat memungkinkan untuk didayagunakan melalui mekanisme HPL Badan Bank Tanah seluruhya baru kemudian didistribusikan peruntukannya untuk Reforma Agraria, Proyek Strategis Nasional, Bank Tanah, dan Cadangan Negara Lainnya di atas HPL Badan Bank Tanah Perlunya juga peraturan yang mengatur mekanisme Peruntukan Tanah Bekas Hak ( Tanah yang habis masa berlakunya) dan pernah ditetapkan menjadi tanah terindikasi Telantar (masuk Data Base Tanah Terlantar) untuk pendayagunaannya.
Proses pemanfataan tanah Badan Bak Tanah melalui : Tanah Mentah dari Tanah dari HPL Bank Tanah, Kawasan Siap Bangun, Kerja Sama Usaha dari  Jual beli, Sewa, Kerja sama usaha, Hibah, Tukar menukar bentuk lain yang disepakati, Hasil Kerja Sama : Perkebunan Padat Karya, Kawasan Industri, Perumahan MBR
Negara mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan bank tanah sesuai dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 2 UUPA, dengan memperhatikan pengalaman beberapa Negara yang menerapkan konsep land banking dalam manajemen pertanahan kiranya konsep land banking/bank tanah sangat potensial untuk diterapkan Mengingat kerangka kelembagaan, bisnis dan regulasi land banking/bank tanah sangat bervariasi di beberapa Negara perlu dilakukan pengkajian secara lebih mendalam mengenai alternative skema land banking/bank tanah yang sangat sesuai dengan kebutuhan dan sistem hukum kita.
Badan Bank Tanah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, berkomitmen penuh untuk memberi manfaat ekonomi sebesar-besarnya, sebagaimana mandat yang tertuang dalam PP Nomor 64 Tahun 2021.
Pemanfaatan HPL Badan Bank Tanah, salah satunya melalui program reforma agraria akan menciptakan lapangan pekerjaan serta mendukung pemerataan ekonomi di wilayah sekitarnya.
"Reforma Agraria di Badan Bank Tanah merupakan amanah yang diberikan pemerintah pusat sebagai bentuk pelaksanaan menata kembali tanah-tanah yang di amanahkan kepada Badan Bank Tanah. Salah satu bentuk komitmen Badan Bank Tanah terhadap pembangunan ekonomi di wilayah adalah percepatan sinergitas antara fungsi-fungsi pelayanan umum dan fungsi-fungsi layanan Reforma Agraria,"
PEROLEHAN TANAH BADAN BANK TANAH
Tanah Hasil Penetapan Pemerintah
- Â Tanah bekas hak
- Kawasan dan tanah telantar
- Tanah pelepasan kawasan hutan
- Tanah timbul
- Tanah hasil reklamasi
- Tanah bekas tambang
- Tanah pulau-pulau kecil
- Tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang
- Tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya.
Tanah Pihak Lain
- Pemerintah Pusat dan Daerah;
- BUMN;
- BUMD
- Badan Usaha;
- Badan Hukum; dan
- Masyarakat.
Aset Persedian Sumatera utara