Badan Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah pusat dan diberi kewenangan untuk mengelola tanah, sesuai mandat PP Nomor 64 Tahun 2021. Badan Bank Tanah diberikan kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan sosial, umum, kepentingan Pembangunan, konsolidasi lahan, pemerataan ekonomi, dan juga reforma agraria. - badanbanktanah.id
Meskipun Badan Bank Tanah memiliki peran strategis dalam pengelolaan tanah negara untuk kepentingan sosial dan ekonomi, implementasinya sering dihadapkan pada berbagai tantangan yang menghambat efektivitas program. Salah satu fokus utama adalah sertifikasi tanah negara yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan berkeadilan dengan memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah. Namun, dalam praktiknya, proses ini sering kali terhambat oleh kendala teknis dan non-teknis.
Salah satu kendala utama adalah kurangnya transparansi dalam proses sertifikasi tanah. Ketidakjelasan mengenai prosedur, biaya, serta manfaat yang akan diterima masyarakat sering menimbulkan kebingungan yang mengarah pada ketidakpercayaan yang lebih besar terhadap kebijakan ini. Sebagai contoh, pada 2024, laporan dari Tempo dan BBC Indonesia mengungkapkan keresahan masyarakat mengenai kebijakan sertifikasi tanah yang dirasa merugikan. Selain itu, Ketidakjelasan komunikasi mengenai kebijakan pengelolaan tanah ini berpotensi menyebabkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat dan dapat memicu konflik sosial. Oleh karena itu, untuk memastikan kebijakan sertifikasi tanah dapat berjalan dengan efektif, diperlukan transparansi yang lebih besar, serta upaya untuk meningkatkan komunikasi dan kepercayaan masyarakat. Jika tidak ditangani dengan baik, masalah ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap Badan Bank Tanah dan pemerintah secara keseluruhan.
Langkah pertama yang perlu diambil adalah menyusun prosedur sertifikasi yang lebih sederhana dan transparan. Proses ini harus mudah dipahami oleh semua lapisan masyarakat, terutama yang berada di daerah terpencil yang belum terbiasa dengan birokrasi. Transparansi biaya juga sangat penting, agar masyarakat tidak merasa ditipu, dirugikan, ataupun dibebani dengan biaya yang tidak wajar baik dalam proses sertifikasi maupun setelahnya. Selain itu, informasi terkait manfaat yang akan diterima setelah tanah disertifikasi harus disampaikan dengan jelas agar masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya.
Selanjutnya, keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahap proses sertifikasi tanah juga sangat penting. Badan Bank Tanah perlu melakukan pendekatan yang partisipatif, sehingga masyarakat merasa dilibatkan dalam keputusan yang diambil. Dengan cara ini, kebijakan sertifikasi tanah akan lebih mudah diterima oleh masyarakat dan memberikan dampak yang lebih besar terhadap kesejahteraan mereka.
Kerja sama lintas sektor juga menjadi kunci dalam menyukseskan program sertifikasi tanah. Pemerintah daerah dan sektor swasta harus turut berperan dalam menyosialisasikan program ini kepada masyarakat dan menyediakan dukungan teknis. Misalnya, pemerintah daerah dapat membantu dalam pendataan tanah dan pengawasan, sedangkan pihak swasta dapat berkontribusi dalam pengembangan infrastruktur dan teknologi yang mendukung.
Terakhir, untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat, Badan Bank Tanah perlu menyediakan akses terbuka terhadap data dan kebijakan yang diterapkan. Dengan adanya data yang terbuka, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi tentang tanah dan kebijakan pemerintah, serta ikut berpartisipasi dalam pengawasan kebijakan tersebut.
Dengan langkah-langkah strategis ini, sertifikasi tanah negara dapat menjadi alat yang efektif dalam menciptakan kesejahteraan ekonomi yang merata. Bukan hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Melalui transparansi, keterlibatan masyarakat, dan kolaborasi antar sektor, Badan Bank Tanah dapat memperkuat peranannya dalam menciptakan Indonesia yang lebih sejahtera dan berkeadilan. (AM)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI