Mohon tunggu...
Nisa Nabila
Nisa Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Riau

hobi menulis, travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemindahan Ibu Kota Baru, Masalah Lama: Tantangan Hukum dan Politik dalm Amandemen UU IKN

2 September 2024   15:04 Diperbarui: 2 September 2024   15:04 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu isu politik dan hukum yang sedang ramai dibicarakan di Indonesia adalah amandemen Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).Rephrase Rencana pemerintah untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke kepulauan Kalimantan Timur telah memicu banyak perdebatan mengenai masalah kebijakan, hukum dan pembangunan. Relokasi Ibu Kota adalah proyek ambisius yang bertujuan untuk mengatasi masalah kepadatan penduduk Jakarta dan mendorong pemerataan pembangunan di Indonesia. Namun proyek ini juga menghadapi beberapa tantangan hukum yang signifikan, mulai dari masalah anggaran, masalah lahan, hingga dampak lingkungan. 

Salah satu yang ramai dibicarakan adalah amandemen UU IKN yang mencakup perubahan struktur pemerintahan di ibu kota baru.
Undang-undang ini memberikan wewenang khusus kepada otoritas IKN untuk mengendalikan dan mengarahkan pembangunan dan pemerintahan nusantara. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai desentralisasi kekuasaan dan kemungkinan dampaknya terhadap stabilitas politik Indonesia. Masalah hukum lainnya adalah masalah kepemilikan tanah. Sebagian besar lahan yang digunakan untuk membangun ibu kota baru merupakan tanah adat, atau tanah yang sudah dimiliki masyarakat setempat. 

Sengketa kepemilikan tanah ini merupakan permasalahan serius yang memerlukan penyelesaian hukum yang adil dan komprehensif. Pemerintah perlu memastikan bahwa masyarakat lokal tidak dirugikan oleh proses pengungsian dan pembangunan. Ada juga persoalan pembiayaan pembangunan ibu kota baru. Banyak pemangku kepentingan yang bertanya-tanya dari mana dana tersebut akan berasal, terutama mengingat iklim ekonomi global yang tidak menentu.Terdapat kritik bahwa pendanaan yang tidak jelas atau tidak mencukupi dapat menimbulkan

risiko terhadap keberlanjutan proyek. Beberapa pakar hukum juga mengingatkan bahwa proyek tersebut perlu tunduk pada peraturan yang ketat untuk mencegah potensi korupsi dan penyalahgunaan anggaran. Masalah lingkungan hidup juga sama pentingnya. Pemindahan ibu kota dan pembangunan infrastruktur besar- besaran di kawasan hutan Kalimantan menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap ekosistem. Undang-undang perlindungan lingkungan harus dipatuhi dengan ketat untuk memastikan bahwa pembangunan tidak merusak ekosistem yang ada.

Pemerintah harus memastikan bahwa pembangunan dilakukan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan sesuai dengan standar hukum internasional dan nasional. Mengingat tantangan-tantangan ini, dialog antara pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan hukum sangatlah penting. Keberhasilan pemindahan ke ibu kota baru tidak hanya bergantung pada pembangunan fisiknya, tetapi juga bagaimana prosesnya dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang- undang IKN harus mampu mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak sekaligus menjamin kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Kesimpulannya, pembangunan ibu kota baru di nusantara ini melibatkan banyak tantangan politik dan hukum yang harus dikelola dengan baik. Amandemen UU IKN merupakan langkah penting dalam proses ini, namun masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan pemerintah. Dengan regulasi yang tepat dan pengawasan yang ketat, pemindahan ibu kota dapat menjadi peluang untuk memperbaiki ketimpangan pembangunan di Indonesia. Namun keberhasilan proyek ini juga akan sangat bergantung pada komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun