Besaran pungutan pajak tersebut juga lebih besar dibandingkan dari rata-rata tarif PPh maksimal negara-negara yang menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yakni sebesar 41,65%.
Pajak penghasilan dan orang pribadi di negara-negara kawasan Nordik atau negara yang berada di wilayah Eropa Timur dan Atlantik Utara tercatat memungut pajak penghasilan dan orang pribadi yang terbilang tinggi untuk penduduknya, hal ini dikemukakan oleh peneliti dari Statistika Brigitte Van de Pas.
Seperti tarif pajak penghasilan dan orang pribadi maksimal di Denmark sebesar 55,89%, Finlandia sebesar 53,75%, dan Islandia sebesar 46,24%.
Jika Swedia merupakan negara dengan pungutan PPh dan OP terbesar di dunia, lalu bagaimana dengan negara-negara di kawasan ASEAN?
Melalui sumber data yang sama, diketahui bahwa di kawasan ASEAN terdapat tiga negara yang memiliki besar pungutan yang sama dan menduduki tarif PPh dan OP maksimal tertinggi. Ketiga negara tersebut adalah Vietnam, Thailand, dan Filipina dengan tarif PPh sebesar 35%. Lalu disusul oleh Indonesia dan Malaysia dengan pungutan PPh sebesar 30%.
Meskipun pajak pada beberapa negara merupakan sumber anggaran terbesar yang dapat menutupi pembiayaan dalam pembangunan. Namun demikian, beberapa negara tidak memungut pajak penghasilan dari penduduknya.Â
Contohnya negara-negara yang kaya akan minyak seperti Arab Saudi, Qatar, dan Kuwait, dimana negara-negara tersebut menggunakan pendapatan minyak sebagai pemenuh kebutuhan warganya.
Lalu apa keuntungan yang didapatkan oleh penduduk yang tinggal di negara yang membebaskan pajak pada rakyatnya?
Negara yang menawarkan pajak rendah bahkan sampai 0% atau tidak sama sekali dan memberikan jaminan kerahasiaan atas asset yang disimpannya disebut dengan tax havens country atau negara tax havens.Â
OECD memberi tiga ciri negara tax havens yaitu menerapkan tarif pajak yang rendah atau bebas pajak, lack of transparency, dan lack of effective exchange of information.
Menurut pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Ruston Tambunan, negara tax havens meraup keuntungan besar dari maraknya pendirian perusahaan cangkang atau perusahaan dengan tujuan tertentu (Special Purposed Vehicle/SPV).Â