Sukuk Negara merupakan instrumen keuangan syariah yang saat ini menjadi perbincangan baik domestik maupun internasional. Instrumen ini dikembangkan oleh pemerintah sebagai salah satu strategi untuk menciptakan sumber -- sumber pembiayaan APBN. Dalam sejarah ekonomi Islam sukuk bukanlah instrumen keuangan yang baru. Sukuk sebagai instrumen keuangan telah lama digunakan dalam perdagangan domestik maupun internasional oleh para pedagang Muslim sejak abad 6 Masehi.
Pada abad 21 istilah sukuk mulai popular dan umumnya digunakan oleh pemerintah maupun perusahaan dalam memobilisasi dana untuk pembiayaan bagi proyek -- proyek tertentu. Sukuk seringpula diasosiasikan dengan SUN atau Surat Utang Negara. Pemahaman tersebut tentu saja keliru. Secara definisi sukuk merupakan surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, yakni merepresentasikan kepemilikan investor atas underlying asset. Sementara itu obligasi atau Surat Utang Negara merupakan surat berharga berupa pernyataan utang dari penerbit kepada investor.
Penerbitan sukuk pertama kali di Indonesia dilakukan oleh PT. Indosat Tbk pada tahun 2002. Penerbitan UU SBSN sendiri baru dilakukan pada tahun 2008, dan hingga kini penerbitan Sukuk Negara dilakukan secara regular baik di pasar domestik maupun internasional. Penerbitan sukuk Negara dilakukan untuk kepentingan pembiayaan proyek infrastruktur.
Pada tahun 2017, APBN-P Indonesia mengalami defisit sebesar Rp397.238,8 miliar rupiah. Instrumen pembiayaan pemerintah antara lain dapat berupa pinjaman dan melalui surat berharga Negara. Sejak tahun 2008 Sukuk telah menjadi alternatif sumber pembiayaan defisit APBN. Selain itu, sukuk juga menjadi instrumen pembiayaan dan investasi syariah yang turut berperan langsung dalam pembangunan infrastruktur di tanah air.
Hingga saat ini total akumulasi penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah sebesar 731,79 triliun rupiah dan total penerbitan Project Financing Sukuk sebesar 39,9 triliun rupiah.Ini merupakan perkembangan yang posotif karena saat ini Indonesia merupakan Negara penerbit International Sovereign Sukuk (USD Denominated) terbesar di dunia.
Akad -- akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk menggunakan akad tijarah (komersil). Imbal hasil yang diperoleh dari sukuk bersifat pasti. Hal ini yang menjadi kontroversial di masyarakat, seolah -- olah sukuk sama saja dengan obligasi. Padahal dalam akad tijarah ada akad dengan keuntungan yang bersifat pasti dan akad yang bersifat tidak pasti. Akad bagi hasil seperti mudharabah, musyarakah, muzara'ah, musaqah dan mukhabarah merupakan akad -- akad yang keuntungannya fluktuatif.
Adapun dalam sukuk akad yang dominan digunakan adalah Sukuk Ijarah dan Suku Wakalah. Setiap tahunnya Sukuk Ijarah merupakan struktur sukuk yang paling popular, mencapai hampir 50%, namun demikian sejak tahun 2015 Sukuk Wakalah mulai menggeser popularitas Sukuk Ijarah dengan pencapaian sebesar 63%. Akad Ijarah merupakan salah satu bentuk transaksi dengan keuntungan yang bersifat pasti. Ini artinya masyarakat tidak perlu khawatir dengan status kesyariahan sukuk. Karena sukuk didukung dengan legal infrastructure yang memadai dan dilengkapi dengan 6 fatwa syariah terkait Sukuk Negara.
Diterbitkan di harian Orbit Jum'at, 20 Oktober 2017
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H