Mohon tunggu...
Khairun Nisa
Khairun Nisa Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer and Housewife

Seorang tenaga pengajar dan juga Ibu Rumah Tangga yang menulis di tengah - tengah kesibukannya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menyukseskan Dana Haji untuk Infrastruktur

17 Oktober 2017   12:23 Diperbarui: 17 Oktober 2017   13:01 1112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Twitter GhadeerHamood

Bulan Juli lalu publik dihebohkan dengan pernyataan presiden Joko Widodo terkait penggunaan dana haji untuk infrastruktur. Terdapat pro dan kontra terkait penggunaan dana haji terhadap sektor tersebut. 

Anggito Abimanyu pada acara "Dialog Bersama Badan Pengelolaan Dana Haji" menerangkan bahwa porsi penempatan dana haji di Bank Syariah yang sebelumnya sebesar 55% akan dikurangi secara bertahap menjadi 30% pada tahun 2022. Porsi tersebut sebelumnya ditempatkan pada produk deposito syariah.

Sisa dana tersebut sisanya ditempatkan pada Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) sebesar 35%, Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN) 5%, Sukuk Korporasi 5% dan Investasi langsung 0%. Target Pelaksana BPKH pada tahun 2022 adalah sebesar 20% penempatan dana haji dapat dialihkan pada investasi langsung, disebabkan penempatan model tersebut memiliki potensi pengembalian imbal hasil paling optimal, sebesar 12,5%.

Masyarakat yang kontra salah satunya diwakili oleh Abdul Malik, Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang mengatakan bahwa instruksi tersebut bertentangan dengan pasal 3 Undang -- Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pasal tersebut mengatur tujuan dana haji untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya pengelolaan ibadah haji dan kemaslahatan bagi ummat Islam.

Bagi masyarakat pro salah satu pertimbangannya adalah jika selama ini pemerintah mendanai infrastruktur dari utang, maka penggunaan dana haji adalah alternatif yang menggiurkan. Nominal dana haji yang siap diinvestasikan sebesar Rp 80 juta triliun  jika porsinya dibagi secara rasional untuk kepentingan ibadah haji dan kepentingan infrastruktur maka akan mampu menggerakkan sektor ekonomi bagi jamaah maupun perekonomian masyarakat secara nasional.

Kemudian bagaimana pandangan dari kebolehan secara syara'? Pada konsep muamalah terdapat istilah ihtikar yang artinya larangan menimbun, termasuk larangan menimbun modal. Islam menganjurkan agar uang tidak idle dan terus bergerak untuk mendukung aktivitas ekonomi. Uang yang bergerak akan menggerakkan sektor riil ditandai dengan meningkatnya daya beli dan membuat sektor industri semangat dalam berproduksi dan dapat mengatasi masalah pengangguran.

Kebolehan selanjutnya ada pada prinsip ta'awun ataupun tolong menolong. Penggunaan dana haji untuk infrastruktur dibandingkan daripada pemerintah harus menambah hutang maka ini dapat dikatakan sebuah hal yang positif. Dana haji yang digunakan untuk infrastruktur tentu saja lebih baik daripada dana tersebut dibiarkan idle. Karena dana yang mengalir akan memberikan dampak ekonomi dan juga kemaslahatan bagi masyarakat.

Ide terkait penggunaan dana haji untuk infrastruktur idealnya perlu diapresiasi karena tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, dalam kaidah fikih terdapat satu kaidah yaitu ridho (unsur kerelaan). Unsur penolakan masyarakat bisa jadi dipicu oleh sikap pemerintah yang dalam beberapa kebijakannya cenderung tidak mengakomodir kepentingan ummat Islam. 

Pemerintah harus mampu mengambil hati ummat Islam dan  memastikan bahwa proses pengelolaan dana tersebut memang benar prudent. Pekerjaan terbesar pemerintah dalam mensukseskan penggunaan dana haji ini pada dasarnya adalah variable trust yang hilang dari masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun