Mohon tunggu...
Nisa Aulia Maharani
Nisa Aulia Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya Aulia dari Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pendekatan Al-Qur'an terhadap Penyakit Masyarakat

19 Juni 2024   22:34 Diperbarui: 19 Juni 2024   22:51 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Patologi sosial atau penyakit masyarakat merupakan masalah yang kompleks dan melibatkan berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk fisik, biologi, nalar, perasaan, spiritual, dan kepribadian. Patologi sosial ini tidak hanya merusak individu tetapi juga komunitas secara keseluruhan. Ada empat bentuk penyakit masyarakat yang sering dibahas dalam literatur agama dan sosial: minuman keras (miras), judi, berhala (sesajen), dan menguji nasib dengan anak panah. Dalam artikel ini, kita akan menggali lebih dalam tentang bagaimana Al-Quran memberikan panduan untuk mengatasi masalah ini.

Minuman Keras (Miras), dalam Al-Quran disebut sebagai "khamar," yang secara harfiah berarti sesuatu yang menutupi atau menutup. "Khamar" bisa diartikan sebagai segala sesuatu yang menutupi akal pikiran. Minuman keras dan narkotika adalah bentuk nyata dari khamar yang menutupi nalar, perasaan, dan spiritual seseorang. Al-Quran secara tegas mengharamkan khamar karena efek destruktifnya pada tubuh dan jiwa manusia. Dalam Surat Al-Baqarah 2:219, Allah berfirman, "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.'"

Khamar menyebabkan Penurunan Daya Ingat Perlahan-lahan (PDIP), emosi yang tidak stabil, dan spiritual yang tumpul. Seseorang yang terjerat khamar cenderung kehilangan kepekaan terhadap arti hidup dan tanggung jawab. Oleh karena itu, upaya preventif seperti penyuluhan dan tindakan kuratif melalui rehabilitasi sangat penting untuk membantu mereka yang terjebak dalam jeratan khamar.

Judi (Maisir), judi dalam bahasa Arab disebut "maisir," yang berarti sesuatu yang mudah, mencerminkan keinginan manusia untuk mendapatkan kekayaan dengan cara yang cepat dan mudah. Namun, judi membawa dampak buruk yang akut, termasuk kerugian finansial, kecanduan, dan rusaknya hubungan sosial. Al-Quran menyebutkan dalam Surat Al-Maidah 5:90, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."

Berhala (Sesajen), merupakan praktik menyembah selain Allah, yang dalam konteks modern bisa diartikan sebagai ketergantungan pada hal-hal materialistik atau ideologi yang salah. Al-Quran menekankan pentingnya tauhid atau keesaan Allah sebagai pondasi spiritual yang kokoh, yang dapat menjaga manusia dari kesesatan.

Menguji Nasib dengan Anak Panah adalah praktik mencari keputusan berdasarkan cara-cara yang tidak rasional dan bertentangan dengan ajaran Islam. Al-Quran mendorong umat untuk menggunakan nalar dan akal dalam mengambil keputusan dan menekankan pentingnya doa dan tawakal kepada Allah.

Perspektif Al-Quran dan Langkah-langkah Penanganan, Al-Quran memberikan panduan yang jelas dalam mengatasi penyakit masyarakat melalui pendekatan preventif, kuratif, promotif, dan represif:

  1. Tindakan Preventif: Pendidikan dan penyuluhan tentang bahaya khamar, judi, dan praktik keagamaan yang menyimpang harus diberikan kepada masyarakat. Menyebut dan mengingat nama Allah dalam setiap aspek kehidupan membantu menjaga ketakwaan dan menjauhkan diri dari perbuatan yang merusak.

  2. Tindakan Kuratif: Bagi mereka yang sudah terjerat dalam patologi sosial, rehabilitasi dan bimbingan spiritual sangat diperlukan. Mengembalikan mereka kepada jalan yang benar melalui pendekatan psikologis dan spiritual.

  3. Tindakan Promotif: Mengajak masyarakat untuk hidup sehat dan berakhlak mulia melalui kampanye dan program komunitas yang positif. Memanfaatkan media untuk menyebarkan pesan-pesan moral dan agama yang kuat.

  4. Tindakan Represif: Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan khamar, judi, dan praktik keagamaan yang menyimpang untuk memberikan efek jera dan menjaga ketertiban sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun