Doxing adalah penyebarluasan informasi pribadi melalui media daring seperti sosial media dengan cara mencari atau membongkar data data pribadinya tanpa persetujuan. Doxing biasanya digunakan untuk hal hal yang bertujuan tidak baik. Doxing sebenarnya sudah dilindungi oleh undang-undang yang mengatur, namun masih terdapat oknum-oknum yang melakukan doxing sampai saat ini. Pada awal bulan November kemarin akun X bernama @unmagnetism di doxing karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian atas kasus korupsi yang beredar mengenai tokoh politik. Akun X @unmagnetism mulai dikenal orang orang karena bercandanya mengenai sepakbola di Indonesia. Sikapnya yang jumawa ketika membahas Timnas Indonesia membuat orang orang menarik atensi kepada akun tersebut, apalagi menjelang pertandingan Timnas Indonesia.Â
Namun saat menjelang pertandingan Timnas Indonesia melawan Jepang dan juga Arab Saudi yang akan bertandang di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, akun X @unmagnetism tidak memberikan cuitan cuitan seperti biasanya. Hal tersebut diduga karena doxing yang dilayangkan padanya pada awal bulan membuat Akun X @unmagnetism menutup akunnya. Hal tersebut membuat beberapa pengikutnya yang sering terhibur atas aksinya tersebut merasa kehilangan. Doxing dianggap kebebasan berbicara untuk menyuarakan sanksi sosial terhadap seseorang, namun nyatanya doxing merupakan tindakan kejahatan karena menyebarkan informasi pribadi seseorang tanpa persetujuan. Beberapa individu mungkin melakukan doxing karena konflik pribadi atau perbedaan pendapat, tanpa mempertimbangkan konsekuensi serius dari tindakan tersebut.
Doxing sering kali menyebabkan pencemaran nama baik karena informasi pribadi yang beredar sering kali merusak reputasi korban. Hal ini dapat menyebabkan korban merasa tertekan dan merasa kehilangan percaya diri. Korban doxing dapat mengalami kecemasan dan merasa tidak aman saat bermedia sosial maupun dalam bermasyarakat. Korban mungkin merasa terancam karena informasi pribadi mereka diketahui oleh banyak orang, yang dapat memicu ketakutan akan bullying atau serangan lebih lanjut. Korban doxing juga dapat mengalami trauma emosional yang bisa berlanjut dalam jangka panjang dan dapat mempengaruhi kegiatan sehari-hari, korban dapat mengalami perasaan malu, rendah diri, dan bahkan depresi akibat serangan verbal atau cyberbullying yang sering mengikuti tindakan doxing. Doxing sudah jelas merugikan dan melanggar privasi seseorang seperti yang tertulis pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik pasal 27 ayat 4 yang melarang penyebaran data pribadi seseorang dengan muatan ancaman, termasuk perundungan. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran tentang risiko ini dan melindungi hak privasi individu di era digital saat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H