Mohon tunggu...
Nisa Anindita
Nisa Anindita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Nisa Anindita

be happy

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kelirunya Penerapan Etika Profesi Polri

28 Oktober 2021   20:37 Diperbarui: 28 Oktober 2021   20:51 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Baru-baru ini, Indonesia diramaikan dengan tagar #PercumaLaporPolisi karena sikap institusi Polri yang dianggap tidak profesional dalam menangani kasus. 

Masyarakat menilai ramainya tagar #PercumaLaporPolisi merupakan sebuah eskpresi kekecewaan dan kritik masyarakat atas kinerja porli dalam menangani beberapa kasus yang bertentangan dengan etika profesi hukum porli itu sendiri. Ini yang menyebabkan krisis kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum.

Munculnya tagar #percumalaporpolisi seharusnya menjadi bahan evaluasi atas kinerja kepolisian. Banyak kasus yang dilaporkan namun proses pengusutan panjang dan berlarut-larut dapat membuat masyarakat meragukan komitmen penegakan hukum. 

Meskipun tidak semua aparat porli melakukan hal demikian namun alangkah baiknya porli tetap memperhatikan kode etik  yang sesuai dan  yang telah di atur demi terwujudnya nilai nilai profesionalitas, bertanggung jawab dan tetap menjunjung tinggi profesi yang dipegangnya sebagai alat kontrol bagi profesi yang diamanahkan. Adapun dasar hukum profesi porli yakni :

Dasar Hukum Profesi Polri

Dasar hukum yang mengatur tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.  

Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negura di bidang pemeliharaan keamanan dan pemeliharaan masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat (Pasal 2).  Kepolisian Negara R.I adalah merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara dan memelihara keamanan dalam negeri (Pasal 5).  

Tugas pokok Kepolisian Negara R.l adalah disebutkan pada Pasal 13 UU.  2 Tahun 2002 sebagai berikut : a.  Memelihara dan keamanan masyarakat Menegakkan hukum Memberikan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Pada Pasal 31 undang-undang tersebut, ditegaskan bahwa 9. 

Profesi Hukum Pejabat Negara RI dalam melaksanakan tugas dan berwenang harus memiliki kemampuan profesi, Pasal Undang-Undang Kepolisian yang dikutip di atas, dapat diketahui  bahwa Kepolisian Negara RI dalam menjalankan tugas dan otoritasnya harus bekerja secara profesional, dan salah satu fungsinya adalah di bidang penegakan hukum.  Untuk lebih jelasnya bagaimana fungsi Polri dalam penegakan hukum sebagai professional hukum.   

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun