Mohon tunggu...
Nirwana NurMakkiyyah
Nirwana NurMakkiyyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Saya Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga yang berfokus pada Program Studi Ekonomi Pembangunan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Subsidi Mobil Listrik, Solusi atau Masalah Baru?

10 Mei 2023   23:00 Diperbarui: 10 Mei 2023   23:04 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Berkembangnya pusat-pusat aktivitas baru meningkatkan laju mobilitas. Tingginya mobilitas masyarakat dalam menggunakan kendaraan bermotor menciptakan peningkatan konsumsi bahan bakar yang dapat memicu inflasi terhadap harga barang dan jasa serta meningkatnya polusi udara. Hal ini dikarenakan energi yang berasal dari bahan kimia dalam bahan bakar fosil diubah menjadi energi dalam bentuk panas, mesin, atau lampu melalui pembakaran, yang menjadikannya sebagai penghasil polutan terbesar. Sementara itu, kontributor utama terjadinya asap, hujan asam, pemanasan global dan perubahan iklim adalah polusi dari pembakaran bahan bakar.

Emisi dari pembakaran bahan bakar fosil yang berjumlah miliaran ton CO2 setiap tahunnya dalam skala dunia dilepaskan ke atmosfer bumi. Akibatnya, sinar matahari yang sampai ke permukaan bumi sulit untuk dipantulkan kembali ke ruang angkasa, hal ini biasa kita kenal sebagai pemanasan global. Pemanasan global mengacu pada penumpukan panas dari sinar matahari yang terhalang tersebut di dekat permukaan bumi, yang dapat menyebabkan efek rumah kaca.

Efek rumah kaca adalah salah satu akibat dari pemanasan global yang memicu terjadinya perubahan iklim. Efek rumah kaca sendiri dapat menjadi penyebab peningkatan siklus hidrologi, yang menyebabkan banjir dan musim kemarau, serta kenaikan permukaan air laut yang dapat membahayakan pulau-pulau dan kota-kota pesisir. Selain itu, hujan ekstrim dan perubahan biologis dapat terjadi akibat hal ini sehingga dapat membahayakan produktivitas pertanian.

Ketergantungan terhadap bahan bakar dengan segala resiko yang akan dihadapi dan persediaan fossil yang semakin terbatas melatarbelakangi Ferdinand Porsche menciptakan mobil pertama yang memiliki empat roda dengan menggunakan motor listrik untuk yang pertama kalinya pada tahun 1898.

Meskipun demikian, Tesla Motors yang didirikan oleh Elon Musk pada tahun 2003, dianggap sebagai pionir dalam pengembangan mobil listrik modern pada era pengembangan teknologi baterai yang lebih canggih dan bahan bakar fosil yang semakin langka dengan meluncurkan model Tesla Roadster pada tahun 2008, yang menjadi mobil listrik pertama yang memiliki daya jelajah yang signifikan dan dikenal luas oleh masyarakat umum, serta dianggap lebih efisien dalam hal penurunan biaya dan peningkatan keandalan.

Pada tahun 2021, mobil listrik semakin popular di seluruh dunia dengan Tesla, Volkswagen, dan General Motors yang mengumumkan rencana mereka untuk hanya memproduksi mobil listrik dalam beberapa tahun ke depan. Hal ini didukung dengan perkembangan teknologi baterai yang kian berkembang dalam efisiensi dan kapasitas penyimpanan energi.

Perkembangan mobil listrik didukung pula dengan peraturan pemerintah dari beberapa negara yang mengacu pada pengurangan emisi kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut mengarah pada dorongan pemerintah terhadap masyarakatnya untuk mulai menggunakan kendaraan ramah lingkungan, termasuk kendaraan listrik. Pemerintah Indonesia, saat ini telah mengumumkan rencananya untuk memperkenalkan kendaraan listrik di seluruh negeri pada tahun 2030.

Namun, bergantinya mobil konvensional dengan mobil listrik tentu akan menimbulkan beberapa masalah dan tantangan layaknya perubahan besar lainnya, yang mana salah satunya ialah masalah yang terkait dengan biaya. Meskipun harga mobil listrik telah turun dalam beberapa tahun ke belakang, namun biaya pembeliannya masih relatif mahal bagi sebagian masyarakat Indonesia jika dibandingkan dengan mobil konvensional. Hal ini mungkin akan menjadi penghambat bagi beberapa konsumen yang mungkin memiliki keinginan untuk beralih ke kendaraan listrik.

Merespon masalah tersebut, pemerintah mengumumkan pemberian subsidi mobil listrik dengan memberikan bantuan pemerintah juga intensif fiskal kepada masyarakat yang memiliki minat untuk beralih ke mobil listrik. Proses pelaksanaan program subsidi mobil listrik ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur.

Per 1 April 2023, mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan minimal 40% bisa mendapatkan intensif PPN sebesar 10% sehingga hanya dikenakan PPN 1% yang dapat memangkas harga mobil listrik. Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan No.38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang akan ditanggung pemerintah pada anggaran tahun 2023. Dalam aturan tersebut, juga disebutkan bahwa PPN ditanggung pemerintah diberikan pada saat penyerahan kepada konsumen akhir. Insentif itu juga diberikan untuk masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.  

Hal ini dilakukan dengan harapan industri transportasi Indonesia dapat berkembang menuju arah industri yang lebih ramah lingkungan. Percepatan program KBLBB ini diharapkan juga akan memberikan dampak positif terhadap terciptanya lapangan kerja di sektor ekosistem industri KBLBB, sehingga Indonesia dapat bersaing dengan negara lain dalam menarik minat investor produsen KBLBB untuk berinvestasi dan mengembangkan ekosistem industri KBLBB ini secara signifikan, salah satunya dengan dibukanya lebih banyak pabrik di Indonesia sehingga masyarakat memiliki leboh banyak pilihan mobil listrik yang akan dibeli di pasar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun