Mohon tunggu...
Nirmala Sari
Nirmala Sari Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswi

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Norma Norma ekonomi Islam dan praktik ekonomi Islam oleh kerajaan di Nusantara

20 Desember 2024   14:25 Diperbarui: 20 Desember 2024   14:25 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Norma Ekonomi Islam dan Praktik Ekonomi di Kerajaan Nusantara

Norma ekonomi Islam dan praktik ekonomi kerajaan di Nusantara saling terkait erat, membentuk sistem ekonomi yang unik dan kompleks.

Norma Ekonomi Islam

Islam memberikan pedoman moral dan etika yang kuat dalam berbisnis, yang disebut muamalah. Berikut beberapa norma ekonomi Islam yang relevan dengan praktik ekonomi di Nusantara:

- Keadilan dan Kesetaraan: Islam menekankan pentingnya keadilan dan kesetaraan dalam semua transaksi ekonomi. Ini berarti menghindari penipuan, monopoli, dan eksploitasi.

- Larangan Riba (Riba): Islam melarang keras pengambilan bunga (riba) dalam pinjaman. Ini mendorong sistem keuangan yang adil dan berkelanjutan, seperti profit-sharing dan risk-sharing.

- Zakat: Zakat merupakan kewajiban bagi umat Muslim untuk menyisihkan sebagian harta mereka untuk membantu kaum miskin dan membutuhkan. Ini membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan mendorong kesejahteraan sosial.

- Waqf: Waqf adalah bentuk wakaf atau sumbangan harta untuk tujuan amal, seperti pembangunan masjid, sekolah, atau rumah sakit. Ini membantu membangun infrastruktur dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

- Larangan Maysir (Judi): Islam melarang aktivitas yang melibatkan perjudian atau spekulasi semata. Ini mendorong kerja keras, usaha, dan investasi yang bertanggung jawab.

Praktik Ekonomi Kerajaan di Nusantara

Kerajaan di Nusantara, seperti Demak, Aceh, dan Banten, menerapkan norma ekonomi Islam dalam praktik ekonomi mereka, meskipun dengan variasi dan penyesuaian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun