Norma Ekonomi Islam dan Praktik Ekonomi di Kerajaan Nusantara
Norma ekonomi Islam dan praktik ekonomi kerajaan di Nusantara saling terkait erat, membentuk sistem ekonomi yang unik dan kompleks.
Norma Ekonomi Islam
Islam memberikan pedoman moral dan etika yang kuat dalam berbisnis, yang disebut muamalah. Berikut beberapa norma ekonomi Islam yang relevan dengan praktik ekonomi di Nusantara:
- Keadilan dan Kesetaraan: Islam menekankan pentingnya keadilan dan kesetaraan dalam semua transaksi ekonomi. Ini berarti menghindari penipuan, monopoli, dan eksploitasi.
- Larangan Riba (Riba): Islam melarang keras pengambilan bunga (riba) dalam pinjaman. Ini mendorong sistem keuangan yang adil dan berkelanjutan, seperti profit-sharing dan risk-sharing.
- Zakat: Zakat merupakan kewajiban bagi umat Muslim untuk menyisihkan sebagian harta mereka untuk membantu kaum miskin dan membutuhkan. Ini membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan mendorong kesejahteraan sosial.
- Waqf: Waqf adalah bentuk wakaf atau sumbangan harta untuk tujuan amal, seperti pembangunan masjid, sekolah, atau rumah sakit. Ini membantu membangun infrastruktur dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
- Larangan Maysir (Judi): Islam melarang aktivitas yang melibatkan perjudian atau spekulasi semata. Ini mendorong kerja keras, usaha, dan investasi yang bertanggung jawab.
Praktik Ekonomi Kerajaan di Nusantara
Kerajaan di Nusantara, seperti Demak, Aceh, dan Banten, menerapkan norma ekonomi Islam dalam praktik ekonomi mereka, meskipun dengan variasi dan penyesuaian.