Nirmala Rosalina Sujono, Lailatul Qadariyah Awalia, Rachelia Prisinta, Sundahri
Fakultas Pertanian, Univeritas Jember
Koresponden author: sundahri.faperta@unej.ac.id
Saat ini, dunia sedang memasuki era pertanian 4.0 yang terfokus pada praktik penggunaan teknologi untuk peningkatan produktivitas, efisiensi, dan keberlanjutan sistem pertanian. Sementara itu, pertanian organik menjadi sistem produksi pangan yang mengedepankan keseimbangan ekologis dan kesejahteraan masyarakat semakin mendapat perhatian global karena dianggap mampu menciptakan pertanian yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Semakin lama manusia semakin sadar akan pentingnya mengkonsumsi produk sehat dan ramah lingkungan. Pertanian organik hadir sebagai solusi dari kebutuhan tersebut. Untuk memastikan produk pertanian organik yang dihasilkan memenuhi standar mutu dan dapat dipercaya oleh konsumen maka diperlukan adanya sistem jaminan mutu yang komprehensif. Standar jaminan mutu pertanian organik menjadi landasan bagi para pelaku usaha dalam menghasilkan produk yang bebas dari bahan kimia sintetis, dimana selama proses produksi, pengolahan, hingga pemasaran produk organik, setiap tahap diawasi dengan ketat guna menjamin kualitas dan keamanannya, sehingga produk organik yang telah lulus melalui uji sertifikasi dapat menjadi faktor daya saing dalam dunia perdagangan.Â
Standar jaminan mutu pertanian organik di Indonesia diatur dalam SNI 6729:2016 yang mengacu pada standar internasional seperti EU Regulation dan USDA National Organic Program meliputi produksi, pengawasan, serta sertifikasi produk pangan organik. Sistem jaminan mutu ini mencakup tentang uji mutu, sertifikasi, dan suatu registrasi pada pupuk organik. Sertifikasi dilakukan oleh lembaga terakreditasi, dengan fokus pada kesehatan tanah, keberlanjutan ekosistem, dan keadilan sosial. Tujuan utama dari SNI 6729:2016 adalah untuk memastikan integritas dan keaslian produk organik sepanjang rantai pasok, mulai dari produksi hingga konsumen akhir.
Terdapat persyaratan pada dasar pada jaminan mutu dan GMP untuk bisa meningkatkan kualitas dan keamanan produk pangan. SNI sistem pangan organik merupakan persyaratan pada mutu dan tata cara penerapan sistem pangan pada organik yang ditetapkan oleh Standar Nasional Indonesia (SNI). Adapun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pemberian input seperti pupuk organik dan pestisida nabati. Karakteristik input organik yaitu bahan-bahan yang digunakan untuk membuat pupuk dan pestisida harus meminimalkan atau meniadakan bahan sintetis kimia dan harus mengoptimalkan bahan-bahan yang berasal dari wilayah setempat sehingga bahan-bahan tersebut mudah didapatkan, harganya murah bahkan tidak perlu mengeluarkan biaya, serta ketersediaanya yang melimpah. Berdasarkan pada SNI 6729:2016 terdapat beberapa indikator utama untuk lahan agar dapat diakui sebagai pertanian organik.Â
1. Konversi tanaman
2. Manajemen pertanian organik
3. Produksi terpisah, pertanian organik yang sesuai dengan SNI 6729:2016 harus memperhatikan batasan, pengangkutan, pengemasan, serta penyimpanan untuk mencegah terjadinya pencampuran dengan bahan anorganik.Â
4. Mencegah kontaminasi, produk organik harus terbebas dari adanya input-input non-organik.Â
5. Persiapan lahan, pengolahan tanah dan air tidak boleh dengan cara-cara yang berpotensi merusak lahan seperti pembakaran dan kegiatan lain yang dapat menyebabkan degradasi lahan.Â