Mohon tunggu...
Lala Nirmala
Lala Nirmala Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Hubungan Internasional UPN "Veteran" Yogyakarta

Suka jurnalistik, suka kritik, suka novel

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

KIP-K, Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Indonesia Penyalahgunaan Kuliah?

8 September 2023   14:53 Diperbarui: 8 September 2023   15:32 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://beritadiy.pikiran-rakyat.com

Kemdikbudristek memiliki program beasiswa yang dinamakan Program Indonesia Pintar, nah output dari program ini salah satunya Kartu Indonesia Pintar (KIP). KIP sendiri dibagi menjadi dua jalur, yaitu KIP untuk jalur sekolah dan kuliah. Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan biaya pendidikan bagi pelajar kurang mampu dan berprestasi secara akademik.

Program ini sudah dilaksanakan bertahun-tahun lamanya, revolusi dari program Bidikmisi. Namun, program ini memiliki kekurangannya sendiri, yakni seringnya terjadi salah sasaran pada penerima bantuan KIP. Mengutip dari wikipedia, Kartu Indonesia Pintar merupakan program unggulan Presiden Joko Widodo yang diresmikan bersamaan dengan Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Keluarga Sejahtera pada 3 November 2014. Itu artinya, sudah hampir 11 tahun sejak program ini dikelola pemerintah, evaluasinya masih belum bisa membuat masyarakat tenang, terutama bagi kalangan mahasiswa. 

Mungkin negara menganggap masalah ini sepele, tetapi negara tidak melihat apa dampak dari kurangnya evaluasi KIP-K ini. Di lingkungan kampus, entah kampus paling bergengsi sampai kampus biasa sekalipun, penerima KIP-Kuliah ini dipandang rendah oleh mahasiswa lain. Saking banyaknya "penyalahgunaan" yang dimainkan oleh pihak-pihak tak berwenang, dampak ini bisa dianggap serius, apalagi bila hal ini terjadi pada mahasiswa yang benar-benar layak menerima bantuan KIP-K dan berharap lingkungan kampus mendukung perkembangan belajarnya. Kampus pikir, kenapa di lingkungan tersebut ada yang namanya perundungan?

Mengutip dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id, oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, bahwa sesuai Persesjen No 10 tahun 2022, prioritas pertama penerima KIP Kuliah adalah pemilik PIP Dikmen, prioritas berikutnya kedua pemilik Kartu Kesejahteraan Sosial, dan selanjutnya yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan prioritas terakhir adalah pendaftar melalui kepemilikan SKTM.

Indonesia memiliki ratusan ribu mahasiswa dari kalangan ekonomi menengah ke bawah yang berpotensi besar bagi kemajuan bangsa, tak sedikit dari mereka yang ingin sekali kuliah di kampus-kampus impian untuk menunjang masa depan namun terhalang faktor ekonomi. Tak jarang ada kasus mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa kurang mampu maupun pendaftar KIP-Kuliah justru mendapat golongan UKT tertinggi, padahal mereka sudah mencantumkan dengan benar dokumen-dokumen pendukung kondisi ekonomi keluarga. Bahkan mereka sudah mencantumkan piagam, prestasi tertinggi, sampai diminta melampirkan bukti-bukti foto isi rumah, tapi apa hasilnya? 

Nah, inilah yang harus dipertanggungjawabkan pemerintah. Sudah banyak protes dan keluhan yang disampaikan masyarakat dari tahun ke tahun, sudah banyak bibit-bibit unggul yang terhambat masa depannya hanya karena faktor ekonomi dan UKT, namun apa buktinya? Belum adakah pertanggungjawaban tata kelola program yang katanya "unggulan" ini dari pemerintah? 

Tiga bulan lagi menuju tahun 2024 adalah tahun politik. Apabila sampai akhir tahun ini masih saja ada keluhan "salah sasaran", maka masyarakat berharap, isu-isu tak mengenakkan dari program KIP-K ini bisa dievaluasi lebih ketat lagi pada 2024. Mahasiswa berharap, ada yang mau mendengar keluh kesah dan gejolak bara api semangat mereka untuk menggapai masa depan, dan penulis artikel ini berharap, entah pada Pak Menteri Pendidikan, Pak Jokowi yang mendebutkan program ini terlebih dahulu, maupun calon presiden di masa yang akan datang, evaluasi mengenai penerima KIP-K bisa lebih dianalisa sampai ke akar-akarnya untuk menentukan mana yang lebih berhak mendapatkan bantuan demi berkontribusi terhadap pembangunan bangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun