Mohon tunggu...
Nirmala Paramastri
Nirmala Paramastri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN RMS

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Melakukan Filler Haram atau Halal?

18 Mei 2024   08:21 Diperbarui: 18 Mei 2024   08:32 1011
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada hakikatnya Allah SWT menciptakan manusia dalam keadaan sempurna. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan manusia akan merasa tidak puas terhadap ciptaan yang dianugerahkan Allah SWT. Dalam era modern saat ini, banyak sekali masyarakat baik perempuan maupun laki-laki yang memilih untuk mengubah penampilan fisik mereka demi menambah kecantikan dan ketampanannya. Kemajuan teknologi telah membuat modifikasi fitur wajah menjadi sangat mudah melalui berbagai metode seperti operasi plastik, filler, dan tanam benang. 

Lalu apa itu filler? Filler adalah perawatan kecantikan yang dilakukan dengan cara menyuntikkan zat sintetis atau alami ke dalam lapisan kulit. Pada dasarnya filler dilakukan untuk memperbaiki masalah wajah, namun tidak sedikit masyarakat yang melakukan filler untuk mengubah bentuk wajahnya. Sudah tidak kaget lagi jika banyak tokoh publik figur memilih untuk melakukan filler karena tuntutan mereka yang harus tampil menarik saat di depan kamera. Filler yang mereka lakukan mulai dari hidung, bibir, dagu, dan beberapa bagian wajah lainnya. Permasalahan filler pada wajah ini cukup menuai perdebatan di masyarakat tentang bagaimana hukumnya dan apakah filler wajah ini diperbolehkan dalam islam? 

Beberapa orang ada yang beranggapan bahwa filler ini diperbolehkan karena tidak merusak bentuk asli wajah atau tidak merubah ciptaan Allah SWT, namun tidak sedikit juga yang mengatakan bahwa filler adalah haram. Jadi apakh filler wajah haram atau halal? 

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau (MUI) nomor 41 tahun 2020:

1. Filler yang digunakan untuk mengubah ciptaan Allah SWT seperti memancungkan hidung, melancipkan dagu, meniruskan wajah, menipiskan atau mempertebal bibir, dan atau untuk tujuan yang dilarang secara syar'i hukumnya haram. 

2. Filler yang digunakan untuk kecantikan dan perawatan seperti menghaluskan kerutan pada wajah, menyamarkan luka bekas jerawat atau cacar, mengisi cekungan di bawah area mata, atau untuk menyamarkan aib pada wajah dan atau memperbaikinya, hukumnya boleh dengan syariat: 

a. Tidak bertentangan dengan tujuan syariat;

b. Menggunakan bahan yang halal dan suci;

c. Tidak membahayakan bagi diri sendiri, orang lain, dan lingkungan;

d. dan dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten dan amanah. 

3. Filler yang berdampak pada terjadinya bahaya (dlarar), penipuan (tadlis), ketergantungan (idman), atau hal yang diharamkan, hukumnya haram. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun