Imunitas adalah suatu bentuk perlindungan hukum yang memberikan kebebasan dari tuntutan hukum terhadap individu atau entitas tertentu, sering kali terkait dengan fungsi resmi. Dalam konteks imunitas kedaulatan negara, ini merujuk pada prinsip bahwa negara tidak dapat diadili oleh pengadilan asing tanpa persetujuannya. Imunitas ini melindungi negara dari intervensi hukum eksternal, memungkinkan negara untuk menjalankan fungsi dan kebijakannya tanpa gangguan. Hal ini penting untuk menjaga kedaulatan dan integritas negara dalam hubungan internasional, meskipun terdapat berbagai perdebatan mengenai batasan dan pengecualian terhadap imunitas tersebut.
Ada dua jenis imunitas,
1. Imunitas absolut:Â Menurut prinsip hukum yang dikenal sebagai "imunitas absolut", suatu negara tidak dapat dituntut di pengadilan negara lain tanpa izinnya. Kasus "Mothers of Srebrenica v. State of the Netherlands and the UN" adalah contoh nyata penerapan imunitas absolut. Mahkamah menetapkan bahwa PBB memiliki imunitas absolut dari tuntutan hukum terkait kegagalan PBB menjaga keamanan di Srebrenica, sehingga tidak dapat diminta ganti rugi. Kasus lain adalah Klaim Kolera di Haiti, di mana PBB mengklaim memiliki imunitas absolut terhadap wabah kolera yang muncul setelah kehadiran tentara di Haiti.
2. Imunitas terbatas dalam perspektif hukum internasional berfungsi sebagai mekanisme yang menyeimbangkan kedaulatan negara dengan kebutuhan untuk menuntut akuntabilitas individu atas pelanggaran serius, seperti yang terlihat dalam kasus mantan Presiden Sudan, Omar al-Bashir, yang dihadapkan pada perintah penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) meskipun ia mengklaim imunitas sebagai kepala negara, menunjukkan bahwa meskipun prinsip imunitas diakui, tindakan kejahatan berat dapat mengesampingkan hak tersebut demi keadilan dan perlindungan hak asasi manusia global, serta mencerminkan evolusi norma hukum internasional yang semakin menekankan pentingnya tanggung jawab individu dalam konteks global.
Imunitas kedaulatan negara penting dalam menyelesaikan sengketa internasional, dengan memberikan kekebalan hukum dari yurisdiksi pengadilan negara lain. Prinsip ini mendukung kedaulatan dan kesetaraan antarnegara, serta mencegah intervensi yang merusak hubungan internasional. Namun, tantangan muncul ketika pelanggaran hak asasi manusia yang dianggap jus cogens bertentangan dengan imunitas ini, seperti dalam kasus Jerman melawan Italia. Oleh karena itu, perlu ada keseimbangan antara menghormati imunitas negara dan menegakkan keadilan internasional dalam kasus pelanggaran berat.
Pada praktik negara-negara dengan jelas telah menunjukkan pengecualian untuk imunitas negara, yaitu ketika tindakan negara tersebut masuk dalam acta jure gestionis hukum perdata atau tindakan yang berhubungan dengan hal --hal komersial) maka negara tidak berhak lagi atas imunitas negara berdaulat yang dimiliki setiap negara, berbeda dengan ketika tindakan negara tersebut masuk dalam acta jure imperii tindakan negara dalam kapasitasnya sebagai negara berdaulat). Kekebalan suatu negara dari yurisdiksi pengadilan nasional dapat dibatalkan ketika negara tersebut melakukan pelanggaran HAM yang dianggap sebagai jus cogens. Teori ini mendalilkan bahwa karena imunitas negara bukanlah merupakan jus cogens, maka kedudukannya lebih rendah dari larangan melakukan penyiksaan yang mempunyai karakteristik jus cogens dalam hierarki norma hukum internasional.
Untuk melindungi negara yang berdaulat dari yurisdiksi pengadilan negara lain maka dibutuhkannya imunitas negara yang memiliki prinsip dasar dari kedaulatan dan martabat negara. Di mana tidak ada negara yang dapat tunduk pada hukum negara lain. Meskipun selain dapat memberikan perlindungan, terdapat juga argumen bahwa kasus kejahatan internasional seperti pelanggaran HAM harus dibatasi agar adanya keadilan. Di mana hal ini menciptakan tantangan baru dalam menyeimbangkan antara di mana imunisasi negara guna untuk menegakkan hukum internasional dan menghormati kedaulatan negara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI