Penyebab utama dari stunting adalah kurangnya pengawasan orang tua terhadap makanan yang tidak bergizi yang dikonsumsi oleh anak-anak. Oleh karena itu, tenaga kesehatan perlu dilengkapi dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk memberikan edukasi kepada orang tua mengenai gizi dan pola makan yang baik untuk anak-anak. Selain itu, partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya penanggulangan stunting. Dengan melibatkan masyarakat, kesadaran tentang pentingnya gizi dan pola makan yang baik untuk anak-anak dapat ditingkatkan, serta mendorong partisipasi aktif dalam program-program penanggulangan stunting.
Stunting dengan Maqasid Syariah
Stunting adalah masalah kesehatan global yang menggambarkan pertumbuhan fisik dan perkembangan anak yang terhambat akibat kekurangan gizi kronis, terutama pada masa pertumbuhan awal, yaitu dalam 1.000 hari pertama kehidupan sejak pembuahan hingga usia 2 tahun. Stunting dapat memiliki dampak jangka panjang yang serius, termasuk masalah kesehatan kronis, penurunan fungsi kognitif, serta gangguan perkembangan fisik dan mental.
Dalam perspektif maqasid syariah, terdapat prinsip Hifdz al-Nasl yang mengacu pada pemeliharaan keturunan atau generasi. Pemeliharaan keturunan ini mencakup perlindungan terhadap kesehatan dan kesejahteraan fisik, mental, dan spiritual generasi mendatang. Oleh karena itu, dalam konteks stunting, prinsip Hifdz al-Nasl menuntut perlindungan terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak-anak agar mereka dapat mencapai potensi maksimal mereka sebagai generasi penerus.
Upaya pencegahan stunting sejalan dengan maqasid syariah Hifdz al-Nasl meliputi:
Pemberian Makanan Bergizi: Memastikan anak-anak mendapatkan asupan makanan yang cukup dan bergizi untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan fisiknya.
Akses Terhadap Perawatan Kesehatan: Menyediakan akses yang mudah dan terjangkau terhadap layanan kesehatan, termasuk pemeriksaan kesehatan rutin dan perawatan medis yang diperlukan.
Pendidikan dan Informasi: Memberikan pendidikan dan informasi kepada orang tua dan masyarakat tentang pentingnya gizi seimbang, praktik pemberian makanan yang baik, dan perawatan kesehatan anak.
Pemberdayaan Perempuan: Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perempuan dalam hal gizi, kesehatan, dan perawatan anak, karena peran perempuan sangat penting dalam pemeliharaan kesehatan dan gizi keluarga.
Perlindungan Sosial: Menerapkan kebijakan sosial yang mendukung keluarga yang rentan terhadap stunting, seperti program bantuan makanan, subsidi, atau bantuan kesehatan.
Dengan menerapkan prinsip Hifdz al-Nasl dalam upaya pencegahan stunting, diharapkan dapat menciptakan generasi yang kuat, sehat, dan mampu berkontribusi secara maksimal dalam membangun masyarakat yang berkelanjutan, sesuai dengan prinsip-prinsip kesejahteraan dalam Islam.