Mohon tunggu...
Niken Ari Sandi
Niken Ari Sandi Mohon Tunggu... Mahasiswa - 18

swimming in the money like royalty

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Arti Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19

12 Juli 2021   18:35 Diperbarui: 12 Juli 2021   18:44 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti yang kita ketahui bersama sejak tahun 2019 lalu, bumi kita dihadapkan dengan sebuah virus yang dinamakan Covid-19. Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe acute respiratory syndrome coronavirus2. Virus ini pertama kali teridentifikasi di Wuhan China, Virus Corona biasanya menular melalui droplet atau percikan air liur yang menghasilkan seseorang terinfeksi batuk, bersin, atau saat menghebumbuskan nafas. Menurut laporan WHO sudah tercatat sekitar 100 juta kasus positif Covid-19 di dunia.

Pendidikan merupakan suatu usaha terencana yang mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran untuk peserta didik secara aktif mengembangkan dirinya guna masa depan. Di Indonesia sendiri pendidikan sudah dimulai dari taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas atau kejuruan dan lanjut masuk ke perguruan tinggi. Kini pembelajaran yang biasanya on-site menjadi online karena keterbatasan ruang gerak akibat pandemi. Pro dan kontra pun bermunculan sebagai bentuk protes atas kehadiran pandemi ditengah proses belajar mengajar yang mengatasnamakan pendidikan.

Pemaksaan Study at Home

Biasanya tatap muka kini menjadi menatap layar, adalah sebuah kebijakan dari pemerintah sebagai bentuk upaya meminimalisirkan penularan Covid-19. Semua interaksi yang kita lakukan sekarang menjadi mendadak serba digital, jarigan internet dan pastinya keberadaan kuota sebagai modal utama agar dapat mengakses sebuah pembelajaran kini menjadi tulang punggung semua keberadaan proses tersebut. Siap tidak siap pendidikan harus tetap berjalan karena pendidikan adalah modal penting dalam kesuksessan masa depan bangsa. Pemanfaatan teknologi pun di mulai dari yang sederhana seperti menggunakan daftar hadir, presentasi digital, membagikan materi menggunakan platform berbasis teknologi, dan lain-lain.

Keterbatasan Teknologi Pendidikan

Pasal 34 undang-undang Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Apakah pemerintah juga memfasilitasi teknologi seperti ponsel dan laptop? Bagaimana untuk pelajar yang tidak mempunyai salah satu benda tersebut? Pertanyaan tersebut muncul sebagai reaksi kontra akan

kelemahan pendidikan di era pandemi ini. Proses belajar mengajar tidak selamanya dimengerti oleh pelajar ataupun mahasiswa, dan terlebih lagi di tengah proses daring. Tentunya tingkat fokus pelajar atau mahasiswa tersebut dalam penerimaan materi yang disampaikan tidak lebih baik dari sekolah atau kuliah tatap muka.

Kualitas Pendidikan Di Tengah Pandemi

Berbagai cara ditempuh untuk memperoleh kualitas yang baik untuk pendidikan anak, pertanyaan nya adalah apakah kualitas pendidikan secara online ini akan tetap sama dengan kualitas pendidikan secara on-site? Fakta nya adalah akibat pandemi ini kualitas pendidikan anak menurun secara signifikan. Di kutip dari mediaindonesia.com "KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan standar pembelajaran secara daring tidak bisa disamakan dengan tatap muka di sekolah." Target kurikulum selama pandemi covid- 19 juga berbeda dengan kegiatan belajar dalam kondisi normal. Berdasarkan survei UNICEF pada awal Juni terhadap 4.016 responden dari 34 provinsi dengan rentang usia 14-24 tahun, 69% merasa bosan belajar dari rumah (BDR).

Kebijakan Kemendikbud Untuk Pandemi

Usaha pemerintah dalam menangani pendidikan adalah dengan mengeluarkan berbagai kebijakan serta inisiatif yang bertujuan menghadapi kendala dalam proses pembelajaran di masa pandemi ini, maka dari itu untuk menyeimbangi kegiatan belajar mengajar sekolah diberi fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran di masa pandemi, kebijakan tersebut telah ditetapkan dalam keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait kurikulum pada masa darurat dengan kata lain, keputusan tersebut dibuat untuk menyesuaikan pendidikan di masa pandemi. Adapun pemberian bantuan subsidi Kuota internet untuk guru dan pelajar secara perbulan berjalan lancar hingga saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun