Mohon tunggu...
NiNyomanRadaraniPR
NiNyomanRadaraniPR Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Undiksha

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memaknai Perayaan Hari Raya Suci Galungan dan Kuningan

18 Juni 2022   17:32 Diperbarui: 18 Juni 2022   17:37 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Galungan merupakan hari suci besar umat Hindu yang dilaksanakan setiap 6 bulan sekali, yakni pada Budha Kliwon wuku Dungulan. Hari raya suci Galungan ini dimaknai sebagai bentuk kemenangan Dharma (kebaikan) melawan Adharma (keburukan). Diperingatinya hari raya Galungan pada Budha Kliwon Dungulan memiliki makna, yaitu agar bersatunya rohani dalam diri umat Hindu, sehingga kita akan mendapatkan pandangan yang terang yang dapat menuntun kita menuju jalan yang terang, serta tentunya agar dapat melenyapkan segala sesuatu hal yang mengacaukan pikiran manusia. Jadi makna dari diperingatinya hari raya suci Galungan ini ialah untuk menyatukan seluruh kekuatan rohani dengan tujuan agar mendapat pikiran, pendirian, dan jalan yang terang. Wujud Dharma dari dalam diri yaitu ketika bersatunya rohani yang dibarengi oleh pikiran yang terang. Hari raya Galungan mempunyai banyak arti, salah satunya yaitu sebagai Pawedalan Jagat atau yang dikenal dengan Oton Gumi. Oton Gumi (Hari Lahir) ini dimaknai oleh Umat Hindu sebagai suatu sarana untuk menghaturkan maha suksemaning idepnya ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi atas terciptanya dunia serta segala isinya, dan pada hari inilah umat Hindu dapat mengucap rasa syukur yang sebesar-besarnya atas segala limpahan berkat dan karunia dari Ida Sang Hyang Widhi yang telah menciptakan, menjaga, dan mengasihi segala yaang telah ada di alam semesta beserta isinya ini sehingga kita tidak pernah kekurangan suatu apapun.

Sedangkan Hari Raya Kuningan dilaksanakan 210 hari sekali yang jatuh pada Saniscara Kliwon wuku Kuningan, tepatnya 10 hari setelah hari raya Galungan. Pelaksanaan 10 hari setelah hari raya Galungan ini dimaknai sebagai hari kembalinya Sang Hyang Widhi yang diiringkan para Dewa serta Pitara, dengan tujuan agar umat Hindu dapat menghaturkan bakti untuk memohon kesentosaan, kedirgahayusaan (panjang umur), dan perlindungan tuntunan lahir dan batin. Hari raya Kuningan juga disebutkan untuk memperingati kebesaran dari Ida Sang Hyang Widhi di dalam wujudNya sebagai Sang Hyang Parama Wisesa. Hari raya Kuningan ini diidentickan dengan dihaturkannya banten (sesajen) yang dilengkapi dengan nasi berwarna kuning yang dimaknai dan bertujuan sebagai rasa sujud syukur dan terima kasih kepadaNya atas kesejahteraan dan kemakmuran yang telah dilimpahkan adan diberikan kepada kita. Kemudian pada hari raya kuningan juga identic dengan pemasangan tamiang, endogan, serta kolem. Tamiang dimaknai sebagai symbol senjata dari Dewa Wisnu dan sebagai symbol alat penangkal serangan (marabahaya), Kolem dimaknai sebagai simbol senjata dari Dewa Mahadewa dan sebagai symbol tempat istirahat, dan Endong dimaknai sebagai symbol kantong perbekalan (tempat makan) para Dewata dan Leluhur pada saat akan berperang dengan adharma (keburukan). Selain dua hal tersebut, hari raya Kuningan juga identic harus diselesaikan sebelum jam 12 siang atau istilah lainnya yaitu tengai tepet, ini disebabkan karena konon para Dewata sudah kembali ke Kahyangan setelah tengai tepet, kecuali para Bhuta dan kala, dan jika tetap dilaksanakan maka tidak ada makna nya lagi.

Pegat Wakan yang jatuh pada Kliwon wuku Pahang menjadi hari terakhir dari seluruh rangkaian hari raya Galungan dan Kuningan. Jadi makna dari Hari suci Galungan dan Kuningan ini yaitu untuk memohon keselamatan, kedirgayusan, perlindungan serta tuntunan lahir batin kepada para Dewa, Bhatara, dan juga kepada para Pitara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun