Pentolan PPP pasti deg-degan, si bejat terdakwa korupsi haji senilai Rp 1 triliun Suryadharma Ali akan mengalami nasib yang sama dengan Akil Mochtar. Pasalnya JPU KPK untuk kali pertama menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk seorang koruptor. Akil hari ini (16/06/2014) baru saja dituntut untuk dipenjara seumur hidup. Pertimbangan terkait peran Akil Mochtar yang merusak kewibawaan hukum - karen MK adalah benteng terakhir penegak hukum dan keadilan di Indonesia. Juga kerakusan Akil Mochtar terlibat dalam permainan sengketa hukum di berbagai pilkada dan pencucian uang senilai Rp 160 miliar sebagai anggota DPR dan Ketua Mahkamah Konstitusi - untung Mahfud MD disimpan dan tak disangkutpautkan oleh Akil. Kenapa Suryadharma Ali layak mendapatkan hadiah berupa penjara seumur hidup? Mari kita simak dengan kepala panas namun hati dingin ya.
Potret koruptor sampah semacam Suryadharma Ali merupakan prototype gaya umum para koruputor. Bersikap alim, saleh, tampil sok beriman, namun senyatanya orang seperti dia hanyalah sampah masyarakat. Suryadharma Ali memimpin kementerian yang menjadi sarang para pencuri.
Sesungguhnya sejak lama karena sistem yang salah di kementerian itu terkait dengan besaran peredaran uang penyelenggaraan haji yang Rp 80 triliun per tahun. Imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun. Dana ini diselewengkan secara sistematis dengan dibuat ‘seolah tak berdaya' mengelola uang sedemikian besar. Yang disampaikan oleh Anggito Abimanyu - yang akhirnya Anggito akan dijadikan justice collaborator oleh KPK seperti Anwar Nasution - yang menyebut hanya sekitar 200 orang yang bekerja menyelenggarakan urusan haji.
Modus penyelewengan dana haji adalah berupa belanja kebutuhan pengadaan barang, transportasi, pemondokan, catering, yang melibatkan orang Arab Saudi. Cerita tentang haji telantar, kelaparan, pemondokan yang jauh dari Masjidil Haram dsb adalah cerita yang tak akan habis. Kenapa? Para pejabat urusan haji Indonesia tak berani protes karena sudah kongkalikong dengan para penyedia barang dan jasa di Arab Saudi. Publik Indonesia dan para jamaah haji sangat naïf yang berpikir dalam penyelenggaraan haji yang ada hanya ridho Allah - padahal jangankan haji, Al Qur'an saja pengadaannya dikorupsi.
Di situlah penyelenggaraan haji Indonesia menjadi ajang keroyokan korupsi yang menyebabkan para pejabat di Kemenag kaya raya. Praktek gethok tular korupsi yang menggurita melibatkan sekitar 200 orang yang mengajak ke berbagai dirjen haji - keluarga dan kroni dilibatkan dalam penyelenggaraan dari tahun ke tahun.
Dana haji dan korupnya Kemenag menjadi sasaran empuk para anggota DPR dan para preman untuk diberi bagian dalam penyelenggaraan haji. Berbagai hadiah diberikan termasuk koata haji - kelebihan koata yang tak terpakai - yang diselewengkan untuk kepentingan mereka. Daftar tunggu yang panjang diabaikan dan justru para kroni diberi akses untuk berangkat menunaikan haji melewati daftar tunggu yang sudah bertahun-tahun menanti. Sungguh ketidakadilan yang keji.
Kini, dalam pusaran pengelolaan haji yang korup, PPATK menemukan aliran dana sekitar Rp 230 miliar, yang ketika ditindaklanjuti oleh KPK maka Suryadharma Ali menjadi tersangka - dengan Anggito Abimanyu dijadikan sebagai justice collaborator - kasus pencurian dan perampokan uang dana penyelenggaraan haji. KPK ditunggu aksinya untuk menuntut Suryadharma Ali untuk dituntut dengan hukuman seumur hidup agar SDA membusuk di penjara. Koruptor sampah layaknya bukan hanya dihukum seumur hidup namun hukuman mati.
Salam bahagia ala saya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H