Fenomenal soal Hambalang. Kolaborasi Yusril Ihza Mahendra dengan M. Nazaruddin akan menghasilakn bola liar hukum kasus Hambalang. Anas yang menggandeng Adnan Buyung Nasution mendapatkan tandem hukum yang sepadan: Yusril Ihza Mahendra-M Nazaruddin. Anas Urbaningrum yang menjadi pesakitan, diyakini akan menjadi justice collaborator. Artinya apa dan apa indikasinya Anas jadi justice collaborator?
Anas yang mantan Ketua Umum HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), mantan ketua kelas, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, mantan Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum), itu akan melakukan nyanyian terkait keterlibatan orang lain dalam kasus Hambalang dan kasus-kasus yang lain. Kasus yang lain terkait dengan PT Dutasari Citralaras dan salah satu perusahaan lainnya. Hambalang telah menyeret petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, Machfud Suroso dan Anas Urbaningrum. PT Dutasari dikomisarisi oleh Athiyyah Laela setidaknya sampai 2009 - Akta Notaris perlu diselidiki - sebelum Hambalang mencuat.
Pertama, pribadi Anas sebagai orang Jawa yang memiliki filosofi Jawa yang sangat kuat. Anas banyak melontarkan sindiran politik seperti ungkapan ‘Sengkuni', ‘Wakil Presiden', ‘Barji Barbeh', dan ‘Terima kasih kepada Pak SBY', ‘halaman pertama', ‘Ini baru awal!'. Semua ini menunjukkan kedalaman filosofi Jawa yang ‘meneng ananging nglendem - diam tapi menghanyutkan'. Plus Anas Urbaningrum adalah politikus yang sangat cerdas - meski terjerembab kasus korupsi akhirnya.
Sebagai insan Jawa, sebagaimana sejarah Jawa yang dekat dengan budaya India dalam alam instrinsik bawah sadar, filosofi sathi - atau korban diri - akan dilakukan jika pengorbanan tersebut bermanfaat bagi kemaslahatan umat dan banyak orang.
Namun dibalik filosofi sathi tersebut, ada filosofi lain yang disederhanakan dalam bentuk ‘ojo dumeh'. Ini adalah filosofi khas Jawa yang merupakan kristalisasi dari budaya India, Arab (Islam), dan budaya asli China - karena asal bangsa Indonesia (baca: Jawa) adalah dari Yunan Selatan China - serta budaya belakangan yang disebut Jawa. Ojo dumeh ini diyakini akan digunakan, dan telah banyak disebutkan oleh Anas Urbaningrum, oleh Anas untuk melakukan serangan mematikan terhadap lawan politiknya.
Kedua, reputasi HMI yang dipertaruhkan karena sebagaimana Akbar Tandjung - yang juga mantan pentolan HMI pernah tersangkut Dana Non-Bujet Bulog meskipun akhirnya lolos karena belum ada KPK waktu itu, Anas pun sebagai mantan pentolan HMI akan berjuang membersihkan namanya dari jerat tuduhan korupsi. Faktor nama HMI yang dibawa-bawa karena sesungguhnya HMI bukan untuk mem-breeding para koruptor, juga akan berupaya dibersihkan.
Ketiga, tekanan terhadap keterlibatan istri Anas yang diduga tetap terkait dengan PT Dutasari Citralaras yang disebut oleh M Nazaruddin sebagai ATM atau lumbung uang puluhan milyar dari kerjasama dengan M. Nazaruddin terkait sub-kontrak dalam proyek Hambalang. Melibatkan istri Anas adalah pukulan telak seperti yang terjadi terhadap Neneng Sri Wahyuni - istri M. Nazaruddin.
Keempat, pengenaan pasal UU anti pencucian uang yang akan disematkan kepada Anas Urbaningrum - dan juga para koruptor lainnya - diyakini akan menguak bahwa sumber kekayaan Anas Urbaningrum tak akan mampu dibuktikan secara hukum. Hal ini akan tampak seperti kasus koruptor berkedok musang, yakni Luthfi Hasan Ishaaq yang dikenai pasal pencucian uang. Penganaan pasal pencucian uang juga menjadi tekanan tersendiri bagi Anas Urbaningrum.
Kelima, faktor eksternal kekuatan M. Nazaruddin yang menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai penasihat politik dan hukum. Kekuatan Yusril tak diragukan lagi. Dengan kekuatan yang duo Nazar-Yusril diyakini akan mampu untuk mengimbangi Adnan Buyung Nasution yang telah keluar dari khittah pembela demokrasi berubah menjadi pembela koruptor semacam Tulek Wawan - adik Atut Gubernur Banten - dan juga Anas Urbaningrum.
Dengan adanya duo Nazar-Yusril, maka duo Anas-Adnan akan seru saling menunjukkan kekuatan hukum dan intelejensia hukum. Di sinilah titik balik perlawanan akan mengarah pada pemojokan terhadap Anas Urbaningrum - karena bukti terkait Akte Perusahaan Dutasari Citralaras, kwintansi, komunikasi lewat telepon dan BBM, dokumen yang disita, semuanya akan mengarah pada bukti yang telah dipegang oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Nah, dari serangkain sebab-akibat di atas, maka sebagai pribadi Jawa dan yang Njawani, diyakini Anas tidak akan tinggal diam. Dia akan melakukan dan menerapkan filosofi ‘barji barbeh -bubar sini bubar kabeh' yang isinya jika harus sengsara dia tak akan pikul sendirian. Dia dipastikan akan berbagi. Dari keterangan Yulianis bahwa Ibas disebut menerima uang, maka kini menjadi beban bagi Anas untuk ‘membuka halaman kedua' dengan mengungkap keterlibatan pihak lain.