Mohon tunggu...
Ninoy N Karundeng
Ninoy N Karundeng Mohon Tunggu... Operator - Seorang penulis yang menulis untuk kehidupan manusia yang lebih baik.

Wakil Presiden Penyair Indonesia. Filsuf penemu konsep "I am the mother of words - Saya Induk Kata-kata". Membantu memahami kehidupan dengan sederhana untuk kebahagian manusia ...

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pasca Bom ISIS di Thamrin, 3 Strategi Lawan Terorisme dan Revisi UU Terorisme

19 Januari 2016   07:00 Diperbarui: 19 Januari 2016   07:00 899
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Afif teroris ISIS serang Jakarta I Sumber Kompas.com"][/caption]

Serangan bom oleh ISIS di Jakarta menjadi picuan perangi terorisme untuk melakukan penangkapan dan pengejaran kepada otak serangan dan yang terlibat di dalam serangan teroris itu. Para teroris ditangkap di berbagai kota Tegal, Jakarta, Indramayu, Ciputat, Depok, Balikpapan, Poso dan sebagainya. Tindakan sebelum dan setelah serangan di Jakarta semakin intensif setelah serangan bom di kawasan Thamrin. Mari kita telaah langkah yang dilakukan oleh Densus 88 dan aparat keamanan dengan hati gembira ria riang nyaman sentosa melihat penangkapan dan pembersihan strategis terhadap ancaman teroris secara strategis selamanya senantiasa. 

Terdapat tiga langkah yang secara langsung dilakukan. Bom Thamrin terkait ISIS memicu pengejaran dan penangan terhadap teroris dilakukan secara represif (1) kolektif dengan melibatkan BIN, organ seluruh intelejen, TNI dan Polri, (2) sistematis dengan memanfaatkan seluruh potensi informasi, dan (3) melakukan pemetaan baru berdasarkan sumber dan kantong teroris – berdasarkan data metamorfose dan perkembangan tumbuhnya para teroris – di berbagai daerah.

Hasil dari tindakan represif itu adalah Indonesia harus menerapkan pencegahan terhadap teroris yang akan kembali ke Indonesia setelah dari Syria. Para teroris yang sudah kembali ke Indonesia yang berjumlah dalam kisaran mendekati 1,000 orang pun dipantau terus gerakannya. (Publik harus memerhatikan jika ada orang-orang bertingkah laku aneh dan aktiviats mencurigakan seperti rumah sewa dan kontrakan serta kos.)

Langkah berikutnya, sesuai dengan keprihatinan yang disuarakan PB NU, tentang bahaya radikalisme di Indonesia yang sangat menghawatirkan. Maka pemerintah, sebagaimana disebutkan oleh Anies Baswedan, akan melakukan pemantauan aktivitas berbagai kegiatan yang menunjukkan potensi untuk radikalisme baik di sekolah, kampus, kantor dan berbagai tempat lainnya yang berpotensi meningkatkan radikalisasi.

Ini menjawab pertanyaan karena langkah lain deradikalisasi dilakukan meskipun banyak mengalami kegagalan karena ideologi yang telah mengakar yang bersumber dari semangat teror seperti dedengkotnya Abu Bakar Baasyir sebagai pendana terorisme. Perlu diketahui Afif, Aman Abdurahman adalah alumni pelatihan teroris di Aceh.

Berdasarkan pemetaan tentang jaringan terorisme yang berakar pada sejarah (1) kelompok eks-Afghanistan yang telah berkembang seperti Bom Bali I dan II serta serangkaian bom Natal dst, (2) serta jaringan pembaiatan Jamaah Islamiyah dan Al Qaeda serta yang berkembang menjadi (3) pendukung dan simpatisan gerakan ISIS di Indonesia. Hasil pemetaan ini digunakan untuk meningkatkan pengawasaan dan pemantaudan dan pergerakan perekrutan dan pendidikan radikalisme dan terorisme mereka.

Untuk meningkatkan pengawasan media massa online khususnya media propaganda dan pengamal radikal serta materi terkait kegiatan melawan hukum dan mendukung terorisme pun akan dipantau dan diblokir. Para pegiat propaganda pun akan dipantau dan diamati secara intensif termasuk pergerakan mereka sehingga bisa dilakukan penangkapan begitu ada tanda akan melakukan serangan. Pola seperti ini yang berhasil mengendus dan menggagalkan rencana matang serangan akhir tahun dengan para tersangak teroris di Bekasi dan beberapa kota pada akhir tahun 2015.

Sambil melakukan pemetaan dan koordinasi, di bidang hukum Indonesia akan melakukan revisi terhadap UU anti Terorisme. Di dalamnya, penanganan terorisme akan selangkah lebih maju dan tindakan preemptive – yakni menangkap sebelum mereka bertindak berdasarkan potensi serangan dan tindakan – akan diterapkan.

Jadi, sangat tepat pemerintahan Presiden Jokowi mengambil langkah strategis dengan kekuatan penuh dan determinasi tinggi melawan teroris dengan 3 langkah pendekatan yakni (1) represif kolektif, (2) menghambat sumber pendidikan radikalisme seperti di sekolah seperti yang disampaikan oleh Menteri Anies Baswedan, dan (3) pemetaan baru jaringan dan perkembangan teroris berdasarkan peta lama dan mutakhirnya. Pun langkah ini ditambah dengan revisi UU anti terorisme yang segera harus dibuat untuk menjadi landasan hukum bagi penanganan teror dan radikalisme yang semakin mengancam NKRI dan keamanan nasional.

Salam bahagia ala saya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun