Ini baru berita. Ini baru namanya fatwa MUI. Urusan MUI sekarang sangat luas, bukan hanya mengurus masalah agama, kini MUI mengeluarkan fatwa haram memilih caleg muka lama dan caleg anggota DPR/D yang suka membolos dan menyuap. Dasar fatwa MUI pun kini tak perlu lagi Al Qur'an dan Hadist, cukup ijtihad saja. MUI mengeluarkan fatwa haram untuk urusan pemilu. Luar biasa. MUI menjelma menjadi organ dan wakil tuhan di bumi yang bisa mengharamkan dan menghalalkan suatu perbuatan yang tidak diatur oleh Al Qur'an dan Hadist.
Tindakan pengeluaran fatwa MUI ini sungguh menarik. Publik harus mendorong agar MUI mengatur dan mengeluarkan fatwa haram untuk banyak hal terkait bangsa dan negara. Contoh perbuatan yang dianggap haram dan dimintakan fatwa haram MUI misalnya (1) menikah dengan anak koruptor, (2) bekerja di perusahaan para koruptor, (3) bertransaksi dan berbisnis dengan para koruptor, (4) pengajian di rumah koruptor, (5) koruptor naik haji atau umroh, (6) pengacara pembela koruptor, (7) memberi makan anak dengan uang hasil korupsi, (8) bertindak anarkis atas nama Allah seperti FPI, (9) menjadi anggota kelompok teroris, (10) mencuri sepatu atau sandal di masjid, dan sebagainya. MUI harus memiliki kemauan politis dan agamis terkait isu-isu sosial seperti itu.
Publik sangat mendukung kreativitas MUI untuk mengharamkan dan menghalalkan apapun juga karena memang memiliki wewenang sebagai wakil tuhan di Bumi - sebagaimana manusia sebagai khalifatullah fil ardhi alias wakil Allah di Bumi. Publik harus mendukung MUI agar MUI menjelma menjadi organisasi yang mampu menjadi jembatan rahmatallil alamin. MUI menjadi corong amar makruf nahi mungkar.
Untuk agar MUI mampu menjalankan pekerjaan sebagai wakil Allah di Bumi, MUI musti melakukan berbagai pelatihan dasar dan pendidikan keulamaan. MUI harus menyelenggarakan kursus menjadi anggota MUI. Pelatihan dan sertifikasi keulamaan atau penetapan seseorang menjadi ulama menjadi penting agar keputusan atau fatwa MUI memiliki krediilitas langit - alias kebenaran mutlak.
Dengan sertifikasi dan pendidikan ulama, diharapkan MUI bukan hanya menjadi organisasi namun diharapkan menjadi semacam isme atau keyakinan yang diimani oleh para umat pemercaya MUI. Selain itu MUI juga akan terhindar dari ‘penumpang gelap' yang mengatasnamakan diri sebagai ulama. MUI harus membentengi diri dengan mengeluarkan fatwa wajib sertifikasi keulamaan yang dikeluarkan oleh MUI. Dengan begitu maka kasus anggota ulama MUI Saeful Sardi tak akan terjadi. Saeful Sardi adalah contoh yang bisa merusak MUI sebagai wakil Allah di Bumi.
Jadi sebaiknya sebelum mengeluarkan fatwa-fatwa mendingan MUI memerbaiki diri dengan penyelenggaraan sertifikasi ulama: agar yang namanya ulama selalu memiliki standar keimanan, keulamaan, keilmuan, moralitas yang sesuai dengan perintah Allah SWT, Al Qur'an dan Hadist serta Sunnah.
Salam bahagia ala saya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI