Jokowi membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc (PAHAH) seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pembentukan pengadilan ini merupakan tindakan taktis cerdas yang merupakan pesan penting kepada Prabowo dan Koalisi Permanen. Selain KPK yang akan semakin berkibar merangsek dan merecoki Koalisi Permanen yang memiliki banyak masalah, seperti Suryadharma Ali, kaitan mafia bahan bakar minyak, dan serangkaian tersangka dan calon tersangka lain, pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc merupakan sesuatu yang sangat menakutkan. Apa maknanya bagi Prabowo dan partai koalisi permanen?
Jokowi berjanji menyelesaikan masalah HAM, seperti dituntut oleh para keluarga korban penculikan 1998 di Bekasi. Jokowi berjanji. Namun tak disangka Jokowi akan membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc yang berarti Jokowi secara serius akan menyelesaikan banyak persoalan hukum terkait urusan pelanggaran HAM di Indonesia di masa lalu dan masa depan. Perlu diketahui bahwa kasus pelanggaran HAM tidak mengenal kedaluarsa. Kejahatan terhadap kemanusiaan secara hukum tidak mengenal kedaluarsa.
Koalisi permanen harus berpikir seribu kali untuk terus merangsek dengan Pansus pilpres dan tindakan upaya makar lainnya untuk memakzulkan Jokowi. Kenyataannya bahwa Jokowi adalah Presiden RI yang memiliki kekuasaan atas nama konstitusi. Jokowi adalah Panglima Tertinggi TNI. Jokowi adalah atasan Kapolri. Artinya adalah Jokowi pemilik kekuatan yang sesungguhnya.
DPR dan MPR yang berencana menguasai dan merecoki pemerintahan Jokowi akan berhadapan dengan program kerja Jokowi-JK yang pro rakyat. Kejadian kecil di DKI sebagai Gubernur yang didukung oleh dua partai minoritas bisa juga diselesaikan dengan baik oleh Jokowi. Namun, dalam kondisi yang berbeda tantangan di DPR jauh lebih berat karena faktor balas dendam dan tidak legawanya Prabowo. Di samping itu, Prabowo pun didukung oleh banyak orang bermasalah seperti Aburizal Bakrie dan beberapa pentolan partai yang bermasalah secara hukum.
Namun, rupanya Jokowi dengan cerdas melakukan serangan halus berupa pesan yang langsung menusuk ke jantung pentolan dan inti persoalan: Prabowo. Dengan membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc, maka segala sesuatu terkait kasus-kasus HAM di Indonesia yang melibatkan banyak pihak akan diluruskan.
Bahkan berbagai kasus masa lampau terkait G 30/S PKI atau Gestapo perlu diluruskan karena peran Banser NU pun harus di-clear-kan - Gus Dur telah meminta maaf. Memang pengadilan HAM ad hoc ini jelas tak disukai banyak pihak termasuk kalangan militer. Namun, sebagai presiden Jokowi akan bertindak bijaksana dengan mengedepankan rekonsiliasi: misalnya jika seseorang terbukti bersalah melanggar HAM, dengan berbagai pertimbangan Jokowi bisa memberikan amnesti dan juga grasi setelah melalui ketetapan hukum.
Prabowo yang masih tercatat di dalam kasus hukum terkait Operasi Mawar di Kejaksaan Agung dan pernah dipanggil Komnas HAM namun mangkir, perlu berpikir ulang - jika bisa dan mau berpikir - untuk terus berusaha memenuhi delusi dan ilusinya untuk merebut kekuasaan dari Jokowi secara konstitusional, struktur, masif, substantive, dan delusif. Tak hanya untuk Prabowo kalangan militer pun akan tersentil terkait berbagai peristiwa sejak 1960-an sampai tahun 2000-an.
Selain pesan dari KPK yang akan kencang mengejar para koruptor, pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc menjadi pesan yang menembus jantung inti pusat gerakan untuk memakzulkan Jokowi yakni Prabowo. Untuk itu, berbagai upaya untuk melawan Jokowi dipastikan akan kandas melihat salah satunya langkah cerdas Jokowi yang mengirim pesan langsung kepada Prabowo: Pengadilan HAM Ad Hoc.
Salam bahagia ala saya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H