Mohon tunggu...
Ninoy N Karundeng
Ninoy N Karundeng Mohon Tunggu... Operator - Seorang penulis yang menulis untuk kehidupan manusia yang lebih baik.

Wakil Presiden Penyair Indonesia. Filsuf penemu konsep "I am the mother of words - Saya Induk Kata-kata". Membantu memahami kehidupan dengan sederhana untuk kebahagian manusia ...

Selanjutnya

Tutup

Politik

Gugatan PTUN Ditolak, Prabowo Banding, Langkah Hukum Patut Diapreasiasi

29 Agustus 2014   14:10 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:12 706
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Gugatan pilpres Prabowo di PTUN ditolak. Prabowo banding. Keputusan Prabowo banding patut diapresiasi, dihargai dengan tinggi. Gugatan ke PTUN dan banding ke pengadilan tinggi TUN sangat tepat - bagi yang tak memahami aturan hukum. Keputusan PTUN menjadi salah satu langkah lanjutan Prabowo melakukan upaya hukum untuk membatalkan Jokowi menjadi presiden. Bagaimana langkah hukum selanjutnya? Mari kita simak dengan hati gembira meskipun kepala panas.

Prabowo dengan Tim Hukum-nya masih percaya keadilan substantif, masif, terstruktur, dan sistematis akan diraih dengan perjuangan tanpa lelahnya. Tak ada istilah kalah dalam diri Prabowo. Tak juga ada istilah legowo dalam kamus bahasa Prabowo. Itu sanagt luar biasa. Keputusan PTUN menolak gugatan Prabowo itu tentu membuat kubu Prabowo tidak puas dan banding karena tidak konstitusional, substantif, masif, terstruktur, dan sistematis.

Prabowo mengajukan banding lewat pernyataan Fadli Zon terhadap keputusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) yang menolak seluruh gugatan Prabowo. PTUN menyatakan tak ada kewenangan PTUN menangani konflik pemilu terkait data pemilu dalam penyelenggaraan. Tuntutan dan gugatan itu sudah diajukan sebelum keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) diputuskan. Prabowo menyatakan bahwa keputusan PTUN itu menunjukkan pengadilan tidak netral, tidak ada keadilan konstitusional, substantif, masif, terstruktur, dan sistematis.

Sejak jauh hari, publik yang paling oon dan tak pernah membaca pun tahu bahwa PTUN tidak berhak mengadili sengketa pemilu. Yang berhak mengadili MK dan jika terkait kode etik penyelenggaraan pemilu DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Maka ketika PTUN memutuskan menolak gugatan Prabowo tidak menghebohkan sama sekali. Publik pun tertawa mendengar Fadli Zon akan mengajukan banding agar mendapatkan keadilan yang konstitusional, substantif, masif, terstruktur, dan sistematis.

Setelah mengajukan gugatan ke pengadilan yang salah, dan masih juga banding ke Pengadilan Tinggi TUN, maka langkah berikutnya Prabowo akan mengajukan gugatan ke MA - yang secara hukum juga tak berhak mengadili kasus pemilu, bukan wewenang Mahkamah Agung (MA). Dan dipastikan gugatan ke MA ini juga akan dimentahkan. Lalu ke mana lagi pengadulan upaya memeroleh pengadilan yang netral dan memenuhi kepuasan Prabowo yakni keadilan konstitusional, substantif, masif, terstruktur, dan sistematis?

Ke Pansus Pilpres adalah langkah hukum - bukan politis menurut Fadli Zon dan Tim Hukum Prabowo - justru itu dalam rangka untuk mencapai keadilan substantif, masif, terstruktur, dan sistematis. Kenapa? Pansus Pilpres - yang dikuasai Koalisi Merah Putih - akan mengeluarkan keputusan bahwa pilpres cacat hukum, karena MK, PTUN, MA tidak melakukan tugasnya mengadili secara konstitusional, substantif, masif, terstruktur, dan sistematis. Dengan demikian maka Sidang Umum (SU) MPR - diharapkan tidak melantik Jokowi-JK sebagai presiden RI. Prabowo diangkat menjadi Penjabat Presiden RI menggantikan Jokowi. Itulah pemikiran ilusi dan delusi yang kini menghinggapi Prabowo dan Tim Hukum Merah Putih dan Koalisi Permanen. Keren kan? Mbok sadar Pak Prabowo///...hehehe.

Salam bahagia ala saya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun