Mohon tunggu...
Ninoy N Karundeng
Ninoy N Karundeng Mohon Tunggu... Operator - Seorang penulis yang menulis untuk kehidupan manusia yang lebih baik.

Wakil Presiden Penyair Indonesia. Filsuf penemu konsep "I am the mother of words - Saya Induk Kata-kata". Membantu memahami kehidupan dengan sederhana untuk kebahagian manusia ...

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Akil Mochtar Tantang Dihukum Mati, Mafia Hukum dan Mentalitas Banal Koruptor

13 Juni 2014   23:30 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:51 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tantangan Akil Mochtar pada JPU Tipikor agar dihukum mati adalah tindakan yang patut diperhatikan. Biasanya, seorang terdakwa dan pesakitan akan was-was menghadapi tuntutan hukuman. Namun, itu tak terjadi pada Akil Mohtar - sang terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang bersama Tulek Wawan dan Ratu Atut. Benarkah aksi menantang untuk dihukum mati akibat kekuatan Mafia Hukum di belakang Akil Mochtar? Mari kita lihat dengan seksama.

Akil Mochtar bukanlah orang sembarangan. Mantan politisi dan anggota DPR dari Golkar ini memiliki rekam jejak mencuri uang negara dengan sangat canggih. Untuk menyimpan uang, Akil Mochtar sangat teliti dan jarang secara langsung menyimpan uang dalam rekening atas nama Akil Mochtar dan keluarganya: istrinya. Akil memanfaatkan teman, orang tak jelas untuk menyimpan uang hasil korupsi.

Selain itu, bahkan saking banyaknya uang, maka Akil pethakilan menyimpan uang di dinding ruang karaoke. Mahfud MD mengaku tak tahu ada dinding uang di ruang karaoke milik Akil Mochtar yang berjumlah ratusan miliar rupiah.

Jaringan bisnis pencucian uang Akil Mochtar hanya terungkap satu yakni perusahaan atas nama istrinya. Praktik pencucian uang Akil Mochtar bekerjasama dengan Ratu Atut dan Tulek Wawan berlangsung sudah sejak lama. Ratu Atut dan Tulek Wawan sama-sama kader Golkar dan sangat rapi dalam bekerja mencuri uang. Pertemuan Tulek Wawan, Akil Mochtar dan Ratu Atut secara berkala sejak tahun 2003 menunjukkan kedekatan mereka.

Tindakan Akil Mochtar yang sangat berani dan pede menantang JPU Tipikor tampaknya bukanlah tantangan biasa. Dipastikan tantangan Akil Mochtar didasari oleh keyakinan bahwa Mafia Hukum yang bekerja untuk dirinya pasti akan menaklukkan JPU Tipikor. Preseden merosotnya jangka waktu hukuman penjara untuk Rudi Rubiandini yang hanya dihukum kurang dari hukuman terhadap ustadz bejat pengkhianat bangsa agama dan negara Luthfi Hasan Ishaaq, menjadi bukti bekerjanya Mafia Hukum.

Mafia Hukum telah bekerja dengan sempurna karena menghukum Rudi Rubiandini dengan hukuman ringan. Merasa Mafia Hukum yang bekerja untuk Akil Mohtar, Ratu Atut - sampai saat ini harta sitaan Ratu Atut belum menyentuh property seperti Hotel Ratu Bidakara, Water Park, yang menjadi proyek mercusuar kekayaan Ratu Atut - dan Tulek Wawan yang juga dituntut sangat ringan menjadikan Akil Mochtar melecehkan dan meledek KPK c.q. JPU Tipikor, serta meledek rakyat Indonesia.

Rakyat dan JPU Tipikor sebaiknya meresponse sesuai kapasitas dan kewenangan untuk melahirkan yurisprudensi hukuman baru bagi koruptor lewat koruptor Akil Mochtar. Yurisprudensi hukum untuk menuntut hukuman mati bagi Akil Mochtar diperlukan untuk membuktikan bahwa KPK dan JPU KPK tidak sedang ‘masuk angin' akibat intervensi Mafia Hukum. Tantangan Akil Mochtar untuk dihukum mati bukan hanya membuktikan Mafia Hukum masih merajalela, namun membuktikan bahwa KPK pun tampaknya terintervensi oleh Mafia Hukum. Buktinya tuntutan hukuman penjara untuk Rudi Rubiandini sangat jauh dibandingkan dengan tuntutan kepada koruptor sampah bejat pengkhianat negara ustadz Luthfi Hasan Ishaaq dan bahkan koruptor Al Qur'an duet maut anak-bapak Dandy Prasetyo dan Zulkarnaen Djabar.

Jadi, JPU sebaiknya benar-benar menuntut Akil Mochtar hukuman mati agar (1) tuduhan terhadap KPK telah diintervensi oleh mafia hukum terbantahkan, (2) menjadi preseden dan yurisprudensi hukum dan hukuman mati bagi koruptor, (3) menaikkan martabat hukum di depan rakyat yang selama ini hukum dibeli oleh yang memiliki uang.

Salam bahagia ala saya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun