Mohon tunggu...
Ninoy N Karundeng
Ninoy N Karundeng Mohon Tunggu... Operator - Seorang penulis yang menulis untuk kehidupan manusia yang lebih baik.

Wakil Presiden Penyair Indonesia. Filsuf penemu konsep "I am the mother of words - Saya Induk Kata-kata". Membantu memahami kehidupan dengan sederhana untuk kebahagian manusia ...

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

6 Alasan di Balik Tulek Wawan Lawan KPK, Akan Senasib LHI dan Djoko Susilo

4 Januari 2014   00:48 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:11 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melakukan perlawanan terhadap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dipastikan Tulek Wawan, adik tersangka korupsi alkes dan pencucian uang Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, akan mendapatkan hukuman berat. Sejarah KPK selalu menghukum para tersangka korupsi yang memersulit persidangan dan tak mengakui perbuatan mereka akan dihukum berat. Namun apa alasan sesungguhnya yang membuat Tulek Wawan bersikeras menolak perampasan dokumen milik Tulek Wawan? Mari kita tengok dengan terperanjat dan hati senang kalau mau.

Tulek Wawan seharusnya belajar dari kasus Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah yang dihukum relatif berat akibat LHI dan AF selama persidangan menolak semua tuduhan dan justru melakukan pembenaran tindakan korupsinya. Salah satu hal yang mereka lakukan adalah menganggap menerima suap tidak merugikan negara. Saksi ahli keblibger dibawa oleh LHI dan PKS yang menyatakan gratifikasi yang berasal dari swasta bukan dianggap korupsi.

Sebelumnya, PKS melalui Fahri Hamzah terkait penyitaan mobil-mobil milik LHI yang dipakai oleh PKS dan menuntut dan melaporkan KPK yang dianggap sewenang-wenang - dengan berharap mampu menekan KPK secara politis. Ketika LHI dan AF dijatuhi hukuman 16 tahun pun, Hidayat Nur Wahid dan Anis Matta menganggap persidangan terhadap LHI adalah rekayasa dan partai agama PKS menganggap diri sebagai didzolimi. HNW dengan lantang berkoar-koar LHI tidak bersalah dan mendiskriditkan KPK.

Djoko Susilo pun protes terhadap penahanan dan meminta penangguhan tahanan. Selain itu Djoko Susilo berusaha menutupi kasus dengan berbagai macam dalih dan menyulitkan KPK. Hasilnya Djoko Susilo pun dihukum 10 tahun - akhirnya ditambah bonus 8 tahun menjadi 18 tahun.

Hukuman relatif berat bagi LHI dan AF itu akibat dari (1) LHI dan AF tidak pernah merasa bersalah atas perbuatan bejat dan hina berupa korupsi, (2) saksi ahli untuk LHI dan AF rupanya terpengaruh buku ustadz Abu Bakar Ba'asyir yang menyatakan merampok untuk tujuan perjuangan itu sah, (3) PKS dan para pentolannya melakukan black-campaign alias kampanye hitam yang mendiskreditkan KPK.

Kini, Tulek Wawan melakukan hal yang sama dengan LHI dan AF melalui Pia Nasution pengacara Tulek Wawan. Perlawanan dan permintaan penangguhan tahanan dan melakukan tuntutan pra peradilan terhadap KPK, yang diminta oleh Tulek Wawan pun tak dikabulkan. Logika keblinger yang menentang diambilnya banyak dokumen - yang akan digunakan oleh KPK untuk mengembangkan penjeratan hukum terhadap Tulek Wawan, pejabat terkait, dan Airin Diany Walikota Tangerang Selatan. Tulek Wawan juga merasa keberatan atas penyitaan harta dan puluhan kendaraan milik Tulek Wawan.

Kenapa keberatan benar Tulek Wawan atas penyitaan dokumen? Kalau tak ada masalah dan tak penting seharusnya Tulek Wawan membiarkan saja. Dokumen yang disita oleh KPK dan dipermasalahkan karena (1) memuat keterkaitan pencucian uang yang melibatkan banyak pihak termasuk diduga istri Tulek Wawan Airin Diany dan (2) keterkaitan dengan berbagai macam proyek yang akan memerlebar keterlibatan (3) banyak orang termasuk kroni Ratu Atut dan jelas keluarganya, termasuk Airin Diany yang kini tengah menunggu waktu dijadikan sebagai tersangka untuk kasus alkes, kalau suaminya kena masak Walikota tak terlibat?

Dan, (4) dokumen dan temuan aliran dana dari Ratu Atut ke kroni dan sebaliknya akan diperkuat dengan temuan dokumen mengingat peran Tulek Wawan sebagai operator dan penyalur proyek dengan bekerjasama dengan Ratu Atut. Dokumen itu pun (5) akan memerkuat bukti bagi KPK untuk menjerat Tulek Wawan dan Ratu Atut beserta kroninya dengan pencucian uang termasuk (6) merampas harta baik Tulek Wawan maupun Ratu Atut dan para kroni mereka.

Jadi upaya melawan KPK, seperti juga yang dilakukan oleh koruptor sapi ustadz Luthfi Hasan Ishaaq dan ustadz Ahmad Fathanah, kontraproduktif dan justru akan memerberat hukuman terhadap Tulek Wawan. Pun dokumen yang disita oleh KPK tersebut layak dirampas oleh KPK, demikian pula penyitaan mobil dan harta benda juga sah. Tulek Wawan justru akan memetik hukuman yang relatif berat 15 tahun.

Salam bahagia ala saya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun